Advertisement
Gaptek Jadi Kendala Pelaku UMKM Tak Daftar Produk Sertifikasi Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gagap teknologi alias gaptek menjadi kendala bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mengingat proses pendaftaran secara keseluruhan dilakukan secara online.
Ketua Halal Center UAD, Nina Salamah, menilai berdasarkan pendampingan yang telah dilakukan di wilayah DIY, kesadaran UMKM untuk mendaftarkan sertifikasi halal mulai meningkat. Para pelaku usaha memiliki keyakinan label halal menjadi predikat tersendiri bagi produknya untuk diterima di pasaran. Akan tetapi mereka terkendala teknis proses pendaftaran secara online.
Advertisement
“Kesadaran UMKM untuk pengajuan sertifikasi halal produk sebenarnya sudah tinggi, cuma mereka terkendala masalah teknis pengajuannya yang semuanya online dan membutuhkan ketrampilan IT. Rata-rata mereka gaptek, tidak memiliki gadget atau perangkat komputer yang memadai,” katanya, Minggu (18/9/2022).
Sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 berisi Cipta Kerja serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020. Pemerintah, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah berkomitmen mendukung penguatan kapasitas pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan menuju sertifikasi halal produk. BPJPH menyebut ketetapan self declare produk halal dapat dilakukan mulai Oktober 2021.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja
Karena sejumlah kendala tersebut, kata dia, para pelaku UMKM butuh pendampingan untuk pendaftaran sertifikat halal tersebut. “Sehingga membutuhkan pendampingan intensif dari perguruan tinggi. Kami saat ini mendampingi 50 UMKM dari berbagai daerah di DIY. Terakhir kami berikan pelatihan pada 28 Juli 2022 lalu di Halal Center UAD,” katanya.
Peneliti Halal Center UAD, Retty Ikawati, menambahkan pendampingan dilakukan untuk memberikan kemampuan kepada pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal produk, sekaligus dilakukan proses pendampingan secara intensif. Mereka perlu diberikan pendampingan mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan proses pengajuan sertifikasi Halal ke BPJPH. Pengajuan self declare dapat dilakukan melalui portal Sihalal yang telah terintegrasi pada sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengajuan ini hanya dapat diikuti oleh pelaku UMKM dengan kategori tertentu. Pelaku UMKM yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha akan lebih mudah untuk melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal. Tetapi semua dilakukan secara online, ketika tidak memiliki kemampuan atau gaptek memang agak susah,” katanya.
BACA JUGA: Warga Jogja Perlu Membiasakan Diri Tanpa Kendaraan Pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement