Advertisement

Kesal karena Sering Kena Omel, Karyawan Nekat Curi HP Si Bos

Lugas Subarkah
Selasa, 20 September 2022 - 12:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kesal karena Sering Kena Omel, Karyawan Nekat Curi HP Si Bos Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogna.com, SLEMAN—Diduga kesal dengan bosnya karena sering diomeli atau dimarahi, seorang karyawan bengkel mobil di Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, nekat mencuri sejumlah barang dan kabur dari tempatnya bekerja.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani, menjelaskan karyawan itu adalah PRS, 33, warga asal Jakarta Barat. Pencurian diketahui oleh seorang saksi yakni karyawan lainnya bengkel mobil tersebut pada Rabu (14/9/2022) pagi.

Advertisement

“Sekitar pukul 08.00, peristiwa diketahui saat saksi yang salah satu karyawan yang pada waktu itu masuk shif pagi mencari Handphone Redmi Note 10 S warna Grey yang digunakan untuk operasional bengkel, namun saat itu sudah tidak ada," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Saksi tersebut kemudian mencoba mengecek ke indekos PRS yang pada hari sebelumnya masuk shift malam, namun ternyata tidak ada di kosnya. Saat kembali ke bengkel dan mengecek barang-barang lainnya, saksi tersebut juga mendapati beberapa hilang.

Baca juga: Lampaui Capaian Nasional, Penurunan Kasus Stunting di Sleman Dipuji Bank Dunia

Beberapa barang yang hilang meliputi handphone operasional bengkel, tujuh buah liquid rokok elektrik, dua buah cartridge dan delapan buah POD Vape. “Mengetahui hal itu, saksi kemudian melaporkannya ke Polsek Ngaglik,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan CCTV, petugas pun mengidentifikasi tersangka yang tak lain adalah PRS, karyawan bengkel tersebut. Polisi menangkap tersangka ketika pulang ke kosnya, di Jongkang, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.

Hingga saat penangkapan, PRS belum sempat menjual barang-barang hasil curiannya. Berdasarkan pemeriksaan, PRS mengaku mencuri barang-barang tersebut lantaran kesal kepada bosnya karena sering dimarahi di forum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PRS disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement