Advertisement

Polres Sleman Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu

Lugas Subarkah
Kamis, 22 September 2022 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polres Sleman Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan memasukkan sabu ke dalam mesin insenerator, di Polres Sleman, Kamis (22/9/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 9,94 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Sleman, Kamis (22/9/2022). Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan peredaran sabu yang berasal dari Sumatra pada Juli lalu.

Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Sonni Hermawan, menjelaskan sabu sebanyak 9,94 Kg ini merupakan hasil pengungkapan terbesar sejak berdirinya Satresnarkoba Polres Sleman. Terbesar dalam kurun waktu 2003 hingga saat ini,” ujarnya.

Advertisement

Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kantong teh cina yang terbagi dalam 10 paket, yang kemudian dimasukkan ke dalam kopor warna biru. Sabu tersebut dimusnahkan menggunakan alat insenerator milik BNN Provinsi Jawa Tengah yang didatangkan ke Polres Sleman.

Pemusnahan tersebut kata dia, bertujuan untuk memotong rantai peredaran narkoba khususnya di wilayah Sleman. “Dengan pemusnahan 9,94 Kg sabu ini, Polres Sleman telah menyelamatkan 20.000 orang, dengan estimasi setiap orang menggunakan 0,5 gram,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan, menuturkan semua sabu tersebut berasal dari satu kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Sleman pada 21 Juli lalu dengan dua orang tersangka yakni DJP, 26 warga Lampung dan EK, 24, warga Kalimantan Tengah.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pemantang Mesuji, Lampung. Berdasarkan pemeriksaan, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia, melewati Sumatera dan rencananya akan diedarkan di Jawa. “Termasuk DIY dan Sleman,” kata dia.

Hingga saat ini polisi masih mendalami terkait keberadaan kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 144 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat seumur hidup atau mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement