Advertisement
Meski Sudah Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Meski sudah ada 4.160 pinjol ilegal ditutup selama empat tahun terakhir, namun masyarakat diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat sebaiknya hanya melakukan transaksi pada pinjol yang telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pakar Hukum, Retna Susanto, menjelaskan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada Agustus 2022 kembali menemukan sebanyak 71 pinjol ilegal. Padahal sejak 2018 hingga 2022 sudah ada ribuan pinjol ilegal yang ditutup. Artinya masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi hingga saat ini dengan tanpa memenuhi aturan dan ketentuan OJK. Oleh karena itu masyarakat harus tetap waspada dan tidak asa menerima jika ada tawaran pinjaman secara online.
Advertisement
“Biasanya pinjol ilegal ini memberikan penawaran waktu pelunasan singkat, lalu meminta akses data pribadi seperi kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya. Data ini kemudian digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar,” katanya, Minggu (25/9/2022).
BACA JUGA: Pengunjung FKY Tembus 39.000 Orang
Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain memberikan penawaran melalui aplikasi pesan WhatsApp, bunga dan denda mencapai 1-4% per hari. Selain itu masih dikenakan biaya tambahan mencapai 40℅ dari nilai pinjaman. “Mereka melakukan intimidasi, teror kepada nasabah,” katanya.
Oleh karena itu, OJK terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mengedukasi terkait transaksi pinjol dengan menghindari pinjol ilegal di Ndalem Kanoman, Kraton, Jogja, pada Jumat (23/9/2022). Staf Ahli Komisi XI DPR RI, Wahyu Wibisono, menilai dengan masih adanya pinjol ilegal beroperasi, maka masyarakat perlu terus diberikan edukasi. Tujuannya agar mereka tidak terlena dengan bujukan pinjol ilegal. “Masyarakat masih rentan dilanda penawaran pinjol ilegal ini,” ujarnya.
Sehingga ia sepakat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran peminjaman online. Sangat disarankan agar teliti dengan mengecek pihak pemberi pinjaman itu resmi atau tidak. “Kalau memang dia tidak terdaftar secara resmi ya harus dihindari,” katanya.
BACA JUGA: GL Zoo Bisa Jadi Kebun Binatang Bertaraf Internasional, Asalkan...
Mantri Pramong Praja Kraton Jogja, Sumargandi, menyatakan di wilayahnya ada sekitar 1.200 pelaku UMKM, sebanyak 200 UMKM di antaranya telah daftar perizinanan. Sosialisasi OJK dinilainya sangat penting untuk memberikan pemahaman khusus para pelaku UMKM terkait kredit dengan menghindari pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement