Advertisement

Masa Penahanan Haryadi Akan Habis, KPK Diminta Tuntaskan Penyidikan

Triyo Handoko
Kamis, 29 September 2022 - 13:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Masa Penahanan Haryadi Akan Habis, KPK Diminta Tuntaskan Penyidikan Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Masa penahanan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti akan segera habis pada 3 Oktober mendatang. Haryadi pertama kali ditahan KPK pada 3 Juni 2022 lalu atas dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jogja Corruption Watch (JCW) menanggapi masa penahanan yang akan habis tersebut dengan meminta KPK segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Jika tidak Haryadi akan bebas demi hukum yang membatasi masa penahanan selama 120 hari.

Advertisement

“Makanya, kami minta KPK segera menuntaskan penyidikannya jika tidak Haryadi bisa segera bebas demi hukum kalau tidak bebas nanti malah melawan hukum,” jelas aktivis JCW Baharudin Kamba, Kamis (29/9/2022).

Kamba membandingkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut saja sudah menjalani persidangan. “Haryadi ditangkap bersama Oon Nasihono tapi Oon sudah disidang duluan, bahkan tersangka Dandan Kartika Jaya yang ditahan setelah Haryadi juga sudah disidangkan,” jabarnya.

Baca juga: Tahun Depan, Kelurahan di Jogja Bakal Terima Rp15 Juta, Ini Peruntukannya

Selain Haryadi, dua orang lain yang masih masa penahanan karena penyidikan adalah mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nur Widhiartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. “Ketiganya ditangkap dan ditahan bersamaan pada 2 Juli lalu,” kata Kamba.

Kamba menjelaskan tiga tersangka tersebut bukan berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum. “Tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi,” jelasnya.

Namun, Kamba mengkhawatirkan jika diluar masa penahanan tiga tersangka tersebut dapat melarikan diri ke luar negeri. “Bisa juga mereka langsung kabur, atau karena lebih leluasa malah menghalangi penyidikan, makanya ini perlu segera dilimpahkan ke pengadilan agar meminimalisir hal tersebut,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement