Advertisement
Mahasiswa HI UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kekerasan seksual diduga kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Kali ini di Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol).
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Fisipol Crisis Center (FCC).
"Kasus tersebut sedang diproses oleh Fisipol Crisis Center untuk ditindaklanjuti," ucapnya kepada Harianjogja.com, Minggu (9/10/2022).
Harian Jogja mencoba menghubungi hotline dari FCC dan mendapatkan informasi mengenai kasus dugaan kekerasan seksual di Fisipol UGM tersebut. FCC sudah melakukan koordinasi secara internal dengan pihak Dekanat untuk menyiapkan langkah penanganan.
"Pada 9 Oktober 2022 sudah ada laporan resmi yang masuk ke FCC, dan selanjutnya FCC akan melakukan proses penanganan sesuai dengan mekanisme penanganan kasus di FCC, serta dengan berkoordinasi dengan pihak terkait," ucap pihak FCC melalui pesan singkat.
Dalam menangani kasus ini, FCC menyebut akan sepenuhnya berpihak kepada penyintas. Juga akan membantu dalam pendampingan baik pemulihan psikologis maupun penanganan kasus.
BACA JUGA: Mahasiswa UGM yang Loncat dari Lantai 11 Dipastikan Bunuh Diri
Advertisement
"Sementara ini FCC masih dalam proses penanganan kasus dan untuk melindungi dan memberikan rasa aman ke para korban, FCC hanya dapat memberikan informasi demikian," ucapnya.
Sebagai informasi, FCC merupakan lembaga Fakultas yang secara khusus melakukan penanganan kasus dan pencegahan kekerasan seksual pada warga Fisipol.
Terduga pelaku dari kasus kekerasan ini adalah mahasiswa Hubungan Internasional UGM. Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) UGM pun mengambil langkah tegas.
Berdasarkan keterangannya melalui rilis pernyataan Komahi menyampaikan telah menerima laporan kekerasan seksual secara kolektif dan berturut-turut pada 26 September 2022 dan 5 Oktober 2022.
Atas kejadian ini status keanggotaan terduga pelaku telah dibekukan per 1 Oktober 2022, sehingga terduga pelaku tidak bisa melakukan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Komahi dan hak keanggotaannya dicabut.
Laporan ini telah ditindaklanjuti lebih lanjut dengan melakukan audiensi kepada Departemen HI UGM pada 5 Oktober 2022 terkait segala aduan. Advokasi dan koordinasi secara intens telah dilakukan dengan Departemen HI untuk tindakan lebih lanjut dan konseling pada korban.
Harianjogja.com telah mencoba menghubungi Komahi melalui pesan singkat dan telepon. Namun sampai berita ini ditulis belum ada respons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
Advertisement
Advertisement