Advertisement
Terdakwa Klithih Gedongkuning Dituntut 11 Tahun, Kuasa Hukum: Tak Adil!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak tiga terdakwa kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar dituntut 11 dan 10 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tak adil, Kamis (13/10/2022).
Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Terdakwa RNS dituntut 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa FAS dan MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Advertisement
Salah satu JPU, Aryana menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan berupa kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu RNS dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam persidangan.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Mengancam, Anggaran Penanggulangan Bencana Jogja Justru Menipis
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrohman menanggapi tuntutan JPU tersebut sebagai keputusan yang tak adil. “Perkara ini terlalu dibuat-buat, sehingga akhirnya ketika menyusun tuntutan pun JPU memasukkan fakta-fakta yang sebetulnya tidak ada di proses persidangan,” ucap dia, Kamis siang.
Kronologi peristiwa rasjal, kata Taufiq, adalah salah satu yang dibuat-buat JPU karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. “Saya sebagai kuasa hukumnya terdakwa belum pernah mendampingi pemeriksaan tersangka, ini kan janggal,” ujarnya.
Tak boleh dipertemukannya terdakwa dengan orang tua dan kuasa hukum saat pemeriksaan, jelas Taufiq, adalah kejanggalan lainnya. “Kenapa mereka tidak boleh dipertemukan? Karena mereka babak belur. Kalau dipertemukan ketahuan, kok anakku bonyok,” jelasnya.
Itulah sebabnya, Taufiq menganggap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka saja tidak sah. “Kami mengharapkan klien kami bebas, karena memang JPU tidak mampu membuktikan tuduhan mereka dalam proses persidangan,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement