Advertisement

OJK DIY Bekali Pamong Literasi Keuangan

Media Digital
Selasa, 18 Oktober 2022 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
OJK DIY Bekali Pamong Literasi Keuangan Kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan kepada Lurah, Panewu, Mantri Pamong Praja yang digelar Otoritas Jasa Keuangan DIY pada Selasa (18/10). - Harian Jogja

Advertisement

KULONPROGO—Otoritas Jasa Keuangan DIY menggelar kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan kepada lurah, panewu, mantri pamong praja di Kabupaten Kulonprogo.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Adikarto, kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (18/10), masih dalam rangkaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK). Sosialisasi menyasar perangkat pemerintahan paling bawah karena lurah, panewu, dan mantri pamong praja dianggap lebih dekat kepada masyarakat.

Advertisement

Kepala OJK DIY, Parjiman, menjelaskan ciri investasi ilegal paling awal bisa diidentifikasi dari legalitas usahanya. Masyarakat dapat mengetahui legal tidaknya suatu usaha investasi ke masing-masing instansi yang menaunginya, bisa di OJK, Kemendag dan sebagainya.

"Investasi yang ilegal itu biasanya menawarkan tingkat keuntungan yang tidak wajar atau di luar batas kewajaran, tidak normal. Biasanya ada yang menawarkan satu hari satu persen, kemudian satu bulan 10 persen dan sebagainya," kata Parjiman.

Parjiman mengajak masyarakat untuk tidak tergiur promosi-promosi tidak wajar semacam itu. " Kita harusnya bisa berpikir logis terkait hal ini," tandasnya.

Hal lain yang sering ditawarkan investasi ilegal adalah klaim tanpa risiko. Padahal, dijelaskan Parjiman bila investasi pasti ada risikonya. Jadi, bila tingkat pengembaliannya itu besar pasti itu risikonya juga tinggi, demikian juga sebaliknya.

Salah satu modus lainnya yang acap kali dipakai investasi ilegal yakni memanfaatkan atau mencatut tokoh masyarakat yang dihormati. Untuk mencegah terjerumus investasi ilegal, masyarakat bisa berpedoman pada rumus 2L (Legal dan Logis).

Parjiman menambahkan yang perlu diwaspadai lainnya yakni pinjaman online. Tak jauh beda dengan menghadapi investasi ilegal, langkah pertama yang dilakukan untuk memastikan pinjol tersebut legal atau bukan ialah memeriksa legalitas dari pinjol tersebut.

Dijelaskan Parjiman, untuk mengetahui legal tidaknya suatu pinjol, masyarakat bisa memeriksa pinjol tersebut ke website OJK. Menurut data Parjiman, hanya ada 102 pinjol legal. Daftar pinjol legal juga dapat dilihat di website resmi OJK.

Salah satu ciri pinjol ilegal lainnya yakni meminta akses penuh secara otomatis atas data yang di perangkat ponsel. Tingkat suku bunga dan juga biaya pada pinjol ilegal biasanya tidak terbatas. Padahal di pinjol legal total bunga pinjaman maksimal 0,4% per hari.

Kemajuan Teknologi

Sementara itu Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren pada Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, kemajuan teknologi mempermudah urusan masyarakat termasuk dalam mengakses pinjaman dan berinvestasi secara online. "Pinjaman dan investasi dari sudut pandang ekonomi mikro tentu saja memberikan dukungan dalam pengembangan usaha masyarakat untuk meninggalkan kesejahteraan," ujarnya.

Yudanegara menyebutkan lurah, panewu dan mantri pamong praja merupakan unsur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Harapannya edukasi dan literasi yang diberikan dapat diserap pemerintahan terkecil. "Harapannya setelah dari sini Bapak Mantri, Bapak Panewu, Bapak Lurah ini harus bisa menyosialisasikan ke masyarakat agar tidak terjebak yang namanya pinjol ilegal," jelasnya.

Pj. Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana ingin para lurah maupun panewu bisa menjadi influencer bagi masyarakat dalam mengedukasi persoalan pinjol dan investasi yang patuh pada aturan. Dengan skema ini, Saktiyana berharap literasi dan inklusi keuangan di Kulonprogo bisa meningkat.

"Literasi keuangan di desa 35,5 persen, di kota lebih tinggi literasi keuangannya 41,4 persen. Demikian pula untuk inklusi keuangannya di desa 68,5 persen, di kota 83,6 persen. Jadi baik itu inklusi maupun literasinya itu masih tinggi kota. Tugas kita bersama untuk bisa menyeimbangkan antara desa dan kota." (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement