Advertisement
Jalani Sidang Pertama Suap IMB, Haryadi Suyuti Didakwa Terima Uang, Sepeda, dan Mobil
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti yang menjadi terdakwa korupsi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (19/10/2022). Sidang berlangsung secara hybrid. Haryadi dihadirkan lewat Zoom dari Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Sidang perdana berisi pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Dwi Prasetyono. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Haryadi menerima suap IMB Apartemen Royal Kedhaton sebesar US$27.258 atau setara Rp422,3 juta dari PT Java Orient Property (JOP). Selain itu, Haryadi juga menerima sepeda listrik Rp80,2 juta dan mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp280 juta.
Advertisement
Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Haryadi tak hanya menerima suap IMB untuk PT JOP, tetapi juga sogokan dari PT Guyub Sengini Grup untuk pembangunan Hotel Aston Malioboro.
Penasihat hukum Haryadi Suyuti, Mohammad Fahri Hasyim menyebut kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. “Kami siapkan saksi lima orang. Pasti [ada bukti penguatnya]. [Belum bisa dijelaskan] menjadi rahasia persidangan, ikuti saja persidangannya,” katanya, Rabu siang.
BACA JUGA: Penyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Dituntut 3 Tahun Penjara
Haryadi, menurut Fahri, juga meminta kepada warga Jogja untuk mendoakannya agar tabah menghadapi kasus korupsi ini. Sementara sidang lanjutan akan digelar pekan depan dan bersifat terbuka.
Selain Haryadi, siang itu juga mendakwa mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono. Sedang keduanya terpisah dengan sidang Haryadi. Nurwidi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono didakwa menggunakan pasal yang sama dengan Haryadi Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 45 Caleg Terpilih DPRD Solo Harus Segera Serahkan Laporan Harta Kekayaan
- KemenkopUKM Luncurkan Program Bislaf, Dampingi UKM untuk Akses Pendanaan
- Daftar Caleg Terpilih DPRD Solo 2024 dari Pasar Kliwon, Serengan, dan Laweyan
- Pengangsu BBM Bersubsidi Diciduk Polisi Salatiga saat Tidur di Pinggir Jalan
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
Advertisement
Advertisement