Advertisement
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Gunungkidul Berlakukan Pemutihan, Catat Tanggalnya!
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunungkidul menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2022.
Staf Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan Pemda DIY menggelar program penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor dan bea balik balik kendaraan. Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di DIY.
Advertisement
Penghapusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.58/2022. “Sudah dimulai sejak 1 Oktober lalu. Rencananya berakhir pada 30 November 2022 mendatang,” kata Heri kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Dia menjelaskan, dengan program pemutihan ini maka tidak ada denda apabila ada keterlambatan membayar pajak. “Harapannya dengan kebijakan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
BACA JUGA: Ada Tilang Mobile, Pos Polantas di Gunungkidul Tetap Dipertahankan
Menurut Heri, ada beberapa faktor yang membuat kebijakan ini diberlakukan. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, juga untuk persiapan penghapusan registrasi kendaraan setelah dua tahun tidak membayar pajak.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, maka ada upaya memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yan menunggak pajak lama bisa mebayar sehingga regitrasinya tetap aktif. “Memang ada rencana penghapusan registrasi. Sebelum ini berlaku, maka diberikan kesempatan kendaraan yang mati pajaknya tetap teregister dan tidak kena denda,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta menambahkan, sekarang sudah menerapkan ETLE mobile. Oleh karena itu, dia meminta kepada warga yang telah menjual kendaaraan untuk melakukan pemblokiran.
“Pemblokiran dilakukan agar tidak menjadi korban salah sasaran dalam penerapan ETLE mobile karena surat tilang diberikan kepada pemilik yang tertera pada nomor kendaraan, Jadi, setelah kendaraan dijual segera diblokir,” katanya.
Menurut dia, proses pemblokiran mudah karena hanya datang ke kantor samsat. Pemblokiran nantinya akan diketahui oleh pemilik baru pada saat mengurus pajak kendaraan.
“Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement