Advertisement

Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU

Triyo Handoko
Kamis, 03 November 2022 - 16:22 WIB
Budi Cahyana
Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono saat ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (3/11/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Waroeng SS mencabut pemotongan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja. Pencabutan kebijakan yang mencederai hak pekerja tersebut dinyatakan saat manajemen Waroeng SS memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (3/11/2022).

Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyebut resmi mencabut kebijakan pemotongan BSU seusai bertemu Disnakertrans DIY. “Sudah kami batalkan, masalah sudah beres,” katanya, Kamis siang.

Advertisement

Yoyok menyatakan pencabutan kebijakan pemotongan BSU diberlakukan di seluruh cabang Waroeng SS. “Gaji akan dibayarkan penuh, semuanya sudah terang dan saya sendiri sudah lega,” jelasnya.

Yoyok ke Disnakertrans DIY untuk memenuhi tanggapan atas nota pemeriksaan yang dilayangkan dinas tersebut pada Selasa (1/11/2022) lalu. Saat ditanya pendaftaran jaminan ketenagakerjaan seluruh karyawan Waroeng SS pada BPJS Keteagakerjaan, Yoyok buru-buru meninggalkan Disnakertrans DIY.

Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Jalu Amanda Karya, yang juga mengikuti pertemuan tersebut menjelaskan baru separuh karyawan Waroeng SS yang didaftarkan jaminan ketenagakerjaan. “Karyawan yang didaftarkan sekitar 1.790 yang mencakup keseluruhan cabang, sedangkan total karyawannya sendiri ada sekitar 3.100,” ujarnya, Kamis siang.

BACA JUGA: Disnakertrans DIY Minta Pemotongan BSU Pegawai Waroeng SS Dicabut

Jalu menyebut pihaknya akan terus mendorong Waroeng SS untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada jaminan ketenagakerjaan. “Akan kami dorong agar semua karywan didaftarkan ke bPJS Ketenagakerjaan,” katnaya.

Seperti terutang dalam Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenegakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement