Advertisement
Vonis Kasus Klithih Gedongkuning Dibacakan Besok, Kuasa Hukum Terdakwa: Kami Siap Banding!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Persidangan kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning yang terjadi pada April lalu dan menewaskan seorang pelajar akan memasuki tahap akhir. Besok, Selasa (8/11/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan memutuskan persidangan tersebut.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yang sudah dituntut jaksa dengan 10 tahun dan 11 tahun penjara. Kuasa hukum semua terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal dan akan mengajukan banding jika kelima terdakwa ada yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Advertisement
Arsiko menjelaskan ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, misalnya, bukti CCTV yang diajukan jaksa tak memenuhi pembuktian bahwa pelaku rasjal tersebut adalah lima terdakwa.
“Ada kekerasan juga dalam proses penangkapan dan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA: Kerap Meluap dan Merendam Permukiman, Sungai di Tengah Kota Jogja Akan Diperlebar
Banding akan diajukan, jelas Arsiko, karena kelima terdakwa memang tak bersalah dan persidangan tak bisa membuktikan pelaku rasjal Gedongkuning adalah terdakwa. “Saat insiden terjadi kelima rdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara [TKP], tetapi kok mereka yang ditangkap,” jelasnya.
Arsiko yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jogja juga menyebut semua saksi yang dihadirkan jaksa juga tak mampu secara meyakinkan untuk mengidentifikasi pelaku rasjal adalah terdakwa.
“Jadi pengadilan ini sudah membuktikan kelima terdakwa bukan pelaku, makanya mereka harus bebas, jika tidak, saya akan ajukan banding,” tegasnya.
Salah satu orang tua terdakwa, Asril juga keberatan anaknya disebut pelaku rasjal. “Mereka saat itu [kejadian rasjal] tidak di TKP, anak saya saja saat pemeriksaan juga dipukuli supaya mengaku ini kan kekerasan dan pemaksaan padahal mereka tak melakukannya,” katanya.
Rencana banding tersebut juga siap ditempuh Asril. “Mereka korban salah tangkap tidak boleh digitukan, saya siap banding juga kalau dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Advertisement