Advertisement
Uji Kir di Sleman Sekarang Bisa Drive Thru dan Cuma 30 Menit
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mencatat dari sekitar 21.000-an kendaraan yang harus ikut uji kendaraan atau uji kir, capaiannya baru 60%.
Oleh karena itu untuk mendongkrak persentase kendaraan yang ikut uji kir, Dishub Sleman membuka Layanan Uji Kendaraan Drive Thru 30 di Kantor Dishub, Senin (21/11/2022).
Advertisement
Kepala Dishub Sleman Arip Pramana menargetkan melalui layanan ini tahun depan kendaraan yang mengikuti uji kir bisa meningkat sampai 70%.
"Saya berharap ada peningkatan kira-kira 10 persen dari tahun ini. Menjadi sekitar 65-70 persen," ucapnya.
Uji Kendaraan Drive Thru 30 ini memangkas waktu dari yang mulanya 45 menit menjadi 30 menit.
Selama 30 menit kendaraan diuji mulai dari emisi gas buang, kebisingan suara, pancar lampu utama, kincup roda depan, efisiensi gaya rem, dan lainnya.
Ongkos yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung dari besaran dan berat kendaraan mulai dari Rp85.000, Rp95.000, hingga Rp105.000, ditambah ongkos buku Rp25.000.
Sementara buku kir, kata dia, akan berlaku tiga tahun, sedangkan cek kendaraan harus dilakukan enam bulan sekali.
"Bukti fisik ada tiga, satu sertifikat fisik, hologram, satu seperti bukti lulus uji elektronik kayak cip sehingga nanti saat periksa kendaraan berbasis ponsel bisa. Di-scan ini sudah keluar termasuk foto kendaraan pada saat pengujian data ini akan terbaca di ponsel," ucap dia.
Menurutnya dalam sehari pengujian idealnya 150-an kendaraan, sementara Dishub Sleman saat ini baru melayani 110 kendaraan, dan di hari Jumat hanya 80 kendaraan.
"Sehingga kendaraan yang untuk angkutan orang dan barang mudah-mudahan di jalan dalam kondisi yang baik," ucapnya.
Bagi masyarakat yang mau mengakses layanan ini, bisa melakukan pendaftaran secara online lalu mendapatkan billing. Lalu bisa dibayar melalui aplikasi GoPay, Tokopedia, LinkAja, JogjaKita, BPD, dan lainnya.
Jika ada kesulitan cara mendaftar dan lainnya aplikasi Sikresno tersedia tutorial hingga cara pembayaran.
"Kami harus beri pelayanan lebih mudah dan lebih cepat, kasian kalau satu hari hanya digunakan untuk melakukan pengujian padahal dia sebenarnya bisa datang sesuai dengan waktu yang kita sampaikan lewat aplikasi." jelasnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan Uji Kendaraan Drive Thru 30 bisa mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
"Begitu juga itu [cegah pungli] karena semua sudah terdata," kata Bupati.
Kustini berharap Dishub Sleman bisa terus membuat inovasi, sehingga masyarakat merasa puas dan tidak perlu antri.
"Diuji jam sekian, misalnya jam 13.00 WIB, waktunya 30 menit, pembayaran online. Semoga inovasi ditingkatkan lagi," kata Kustini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- KPU Prediksi Calon Kepala Daerah Jalur Independen Tak Sebanyak Pemilu Lalu
- Berhasil Comeback, Jakarta Electric PLN Tekuk Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia
- Penyimpangan Kebebasan Pers! PBB Kecam Penutupan Kantor Al Jazeera di Israel
- Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Baliho Pilkada 2024 Tak Sesuai Aturan
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement