Advertisement

Kenaikan UMP DIY Ditetapkan di Bawah 10%, Buruh: Permenaker Inkonsistusional

Triyo Handoko
Selasa, 22 November 2022 - 20:47 WIB
Arief Junianto
Kenaikan UMP DIY Ditetapkan di Bawah 10%, Buruh: Permenaker Inkonsistusional Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang membatasi kenaikan UMP maksimal hanya 10%. Selain menyebabkan sulitnya mewujudkan upah layak di DIY, Permenker No.18/2022 dinilai inkonstitusional atau cacat hukum.

Kenaikan UMP DIY pada 2023 yang di bawah 10%, menurut MPBI, hanya akan menaikan upah paling tinggi tak sampai Rp2,5 juta. Padahal kalkulasi hidup layak di DIY perlu upah diantara Rp3,5-4 juta, sehingga upah Rp2,5 juta hanya kondisi buruh semakin sengsara.

Advertisement

Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan menjelaskan angka Rp3,5-Rp4 juta untuk hidup layak di DIY berasal dari survei yang dilakukannya. “Angka kenaikan 10 persen ini tidak mungkin membuat pekerja di DIY sejahtera dan makin menjauhkan kesejahteraan pekerja di DIY dibanding daerah lain,” jelasnya, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA: Mitigasi Gempa, Dinas PUP-ESDM DIY Bangun Bantuan Rumah Tahan Gempa

Permenaker No.18/2022, kata Irsyad, juga inkonstitusional karena turunan dari Omnibus Law. “Keputusan Majelis Konstitusi [MK] menyebut tak boleh mengeluarkan produk hukum strategis dari Omnibus Law, keputusan MK tersebut berkekuatan hukum tetapi kok Kemenaker malah mengeluarkan peraturan seperti itu yang melanggar hukum,” ujarnya. 

Irsyad menjelaskan Permenaker No.18/2022 adalah peraturan strategis karena berpengaruh langsung ke masyarakat dan berkaitan dengan dimensi sosial lain.

“Namanya upah itu kebijakan strategis, berarti Permenaker No.18/2022 ini inkonstitusional, upah itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Penolakan MPBI DIY yang diadakan dengan aksi teatrikal di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tersebut diikuti puluhan buruh.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebut akan menampung aspirasi tersebut. “Namun itu aturan dari Pusat tentu kami ini tak punya banyak kewenangan, UMP 2023 juga masih digodok dengan berbagai pihak terutama Dewan Pengupahan,” kata Aria, Selasa siang.

Aria menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak lain terkait UMP DIY 2023. “Akan ditetapkan pada 28 November nanti, dalam penetapan tetu sesuai prosedur dengan melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement