Advertisement
Kapan Penetapan Upah 2023 untuk Bantul? Ini Kata Pemkab
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2023 mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Bantul, Istrirul Widilastuti seusai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Monimum Kabupaten 2023 pascakeluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023 di Hotel Ros In, Sewon, Bantul, Rabu (23/11/2022).
Advertisement
Rapat tersebut diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Istirul mengatakan rapat tersebut membahas terkait dinamika penetapan UMK 2023. Sebab regulasi yang digunakan tidak lagi mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker tersebut kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. Menurutnya dalam penentuan upah nanti selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.
“Kami belum bisa memastikan naik dan tidaknya atau kenaikannya berapa. Karena untuk memutuskan upah minimum kabupaten 2023 nanti masih menunggu hasil rapat DPK,” kata Istirul. Sementara rapat DPK baru akan digelar pada 28 November mendatang.
Sidang dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait itu nanti akan membahas soal besaran kenaikan upah minimum 2023. Sementara untuk penetapan upahnya kemungkinan akan diumumkan pada 7 Desember mendatang. Dalam penetapan upah minimum, pihaknya harus mengakomodir kedua pihak.
“Kami sebagai pemrintah menjembatani, memberikan titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau perusahaan, kalau harus memuaskan kedua pihak sulit. Cuma kita nanti sebisa mungkin Disnakertrans akan memberikan solusi terbaik buat keberlangsungan produktivitas di perusahaan-perusahaan di Bantul,” tandasnya.
BACA JUGA: Bocah 4 Tahun Korban Gempa Cianjur Selamat Setelah Tertimbun 3 Hari
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul meminta kenaikan UMK 2023 mendatang naik 10-15%. Nilai tersebut lebih tinggi dari ketentuan Permenaker yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10%. UMK Bantul tahun ini Rp1.916.848.
Jika kenaikan 15% dari UMK 2022 maka, kenaikan UMK Bantul 2023 yang disusulkan SPSI hanya Rp287.527, sehingga besaran UMK menjadi Rp2.204.375, “Kenaikan ini cukup realistis karena kebutuhan buruh juga naik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Bantul, Fardhanatun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
Advertisement
Advertisement