Advertisement

Kapan Penetapan Upah 2023 untuk Bantul? Ini Kata Pemkab

Ujang Hasanudin
Rabu, 23 November 2022 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Kapan Penetapan Upah 2023 untuk Bantul? Ini Kata Pemkab Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2023 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Bantul, Istrirul Widilastuti seusai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Monimum Kabupaten 2023 pascakeluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023 di Hotel Ros In, Sewon, Bantul, Rabu (23/11/2022).

Advertisement

Rapat tersebut diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Istirul mengatakan rapat tersebut membahas terkait dinamika penetapan UMK 2023. Sebab regulasi yang digunakan tidak lagi mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melainkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker tersebut kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. Menurutnya dalam penentuan upah nanti selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.

“Kami belum bisa memastikan naik dan tidaknya atau kenaikannya berapa. Karena untuk memutuskan upah minimum kabupaten 2023 nanti masih menunggu hasil rapat DPK,” kata Istirul. Sementara rapat DPK baru akan digelar pada 28 November mendatang.

Sidang dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait itu nanti akan membahas soal besaran kenaikan upah minimum 2023. Sementara untuk penetapan upahnya kemungkinan akan diumumkan pada 7 Desember mendatang. Dalam penetapan upah minimum, pihaknya harus mengakomodir kedua pihak.

“Kami sebagai pemrintah menjembatani, memberikan titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau perusahaan, kalau harus memuaskan kedua pihak sulit. Cuma kita nanti sebisa mungkin Disnakertrans akan memberikan solusi terbaik buat keberlangsungan produktivitas di perusahaan-perusahaan di Bantul,” tandasnya.

BACA JUGA: Bocah 4 Tahun Korban Gempa Cianjur Selamat Setelah Tertimbun 3 Hari

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul meminta kenaikan UMK 2023 mendatang naik 10-15%. Nilai tersebut lebih tinggi dari ketentuan Permenaker yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10%. UMK Bantul tahun ini Rp1.916.848.

Jika kenaikan 15% dari UMK 2022 maka, kenaikan UMK Bantul 2023 yang disusulkan SPSI hanya Rp287.527, sehingga besaran UMK menjadi Rp2.204.375, “Kenaikan ini cukup realistis karena kebutuhan buruh juga naik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Bantul, Fardhanatun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement