Advertisement
Data Pemilih Gunungkidul Terus Diperbarui Setiap Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — KPU Gunungkidul terus melakukan pembaharuan data pemilih setiap bulannya. Langkah ini sebagai upaya memberikan kepastian hak pilih bagi setiap warga di Bumi Handayani.
Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan upaya pemutakhiran data pemilih terus dilakukan setiap bulannya. Data awal yang digunakan sebagai acuan merupakan daftar pemilih pada Pilkada 2020 lalu.
Advertisement
“Jadi setiap bulan memang ada update data pemilih yang diberinama Daftar Pemilih Berkelanjutan,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Dia menjelaskan, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tidak dilakukan sendiri. Pasalnya, pelaksanaan juga melibatkan banyak pihak mulai dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Disdukcapil; Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul, TNI-Polri, Kemenag hingga Lapas di Gunungkidul.
Hingga September lalu, jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 600.499 jiwa. “Berhubung Oktober sudah masuk tahapan, maka pemutakhiran akan dimasukan dalam tahapan pemilu,” kata Asih.
BACA JUGA: Ratusan Warga Blembem Gunungkidul Bertahan di Pengungsian, Ini yang Dibutuhkan
Untuk pemutakhiran data pemilih dalam tahapan Pemilu 2024, KPU Gunungkidul masih menunggu Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Hingga sekarang data tersebut sudah diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI.
Namun demikian, lanjut Asih, data tersebut belum diserahkan ke masing-masing daerah. “Jadi untuk pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemilu masih menunggu kiriman dari Pusat,” katanya.
Menurut dia, DP4 yang ada nantinya akan disandingkan dengan daftar pemilih berkelanjutan yang telah diperbaharui. “Proses penetapan masih sama. Setelah jadi daftar pemilih sementara, nanti akan dicocokan dan diteliti dengan mendatangi setiap rumah yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap bulan dengan mencoret penduduk yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Adapun kriterianya seperti meninggal dunia atau telah pindah domisili hingga menjadi anggota TNI-Polri.
“Kalau tidak memenuhi syarat maka akan dicoret. Begitu juga yang sudah memenuhi syarat akan ditambahkan ke daftar pemilih,” katanya.
Hani menambahkan, untuk tahapan pemilu, KPU Gunungkidul terus melakukan persiapan. Salah satunya dengan membuka pendaftaran untuk anggota PPK di setiap kapanewon. “Masih proses pendaftaran karena baru ditutup 29 November mendatang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement