Advertisement
Kalah Judi Online, Pria Bantul Ini Coba Bobol ATM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Seorang pria berinisial GNK berusaha membobol mesin ATM di salah satu gerai toko swalayan berjejaring di Jalan Bantul, Gedongkiwo, Mantrijeron. Pelaku mengaku tindakan tersebut dilakukannya lantaran kalah game slot.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menjelaskan kejadian terjadi pada Rabu (9/11/2022) sekitar 06.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Advertisement
"Kejadian tersebut bermula ketika saksi karyawan toko bernama AR mendapatkan sif pagi untuk bekerja membuka rolling door, kemudian mendapati plafon bagian dalam tokonya rusak," kata Kompol Rapiqoh, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, mesin ATM BCA yang ada di toko tersebut juga rusak. "Seperti dirusak seseorang. Ada pecahan atau serpihan dari besi ATM," kata dia.
"Kemudian saksi mengecek ke kasir, mendapati ponsel Samsung telah hilang, rokok sembilan bungkus telah hilang dan uang tunai sebesar Rp560.000 juga hilang ," kata Rafiqoh.
Kompol Rapiqoh mengatakan pembobolan ATM tersebut gagal dilakukan. "Mesin ATM itu tidak berhasil [dibobol]. Uangnya utuh, cuma dirusak [mesin ATM]. Kehabisan waktu mungkin, karena sudah pagi," kata Kompol Rapiqoh. "Pelaku bekerja sendiri, masuk, menjebl, mencuri sendiri," imbuh Kompol Rapiqoh.
BACA JUGA: HUT ke-8 Harper Malioboro Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Penanaman Bibit Pohon Mangrove
Bekerja sama dengan Reskrim Polresta Jogja, Polsek Mantrijeron berhasil menangkap pelaku yang berada di Cepit, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti satu unit ponsel, satu obeng panjang, satu martil panjang, satu buah jaket hoodie, satu buah celana panjang, dan satu buah penutup wajah warna hitam.
Menurut Kompol Rapiqoh, pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kehabisan uang setelah bermain game online. Pelaku mengaku kehabisan uang setelah sebelumnya kalah bermain game slot. "Ya sebenernya enggak lama [main game slot], pas kalah aja. Kalah slot, hari sebelumnya kalah [game slot]. Kalah 3 juta," ucap GNK.
GNK mengaku perbuatan tersebut spontan dilakukan. "Spontan aja, langsung masuk aja, liat keadaannya mendukung," katanya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement