Advertisement
Lolos dari Penundaan Gaji di Tahun Depan
Advertisement
GUNUNGKIDUL – Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 tidak hanya memastikan kegiatan yang direncanakan di tahun depan dapat dijalankan. Namun demikian, kepala daerah dan DPRD Gunungkidul juga terhindar dari penundaan pencairan gaji selama enam bulan.
Anggota DPPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, RAPBD 2023 sudah disepakati bersama dengan bupati dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Jumat (25/11/2022). Ini memastikan bahwa pembahasan tidak molor dari waktu yang ditentukan sehingga bupati-wakil bupati dan anggota dewan terhindar dari sanksi administrasi berupa penundaan pembayaran gaji selama enam bulan di awal 2023.
Advertisement
“Tenggat waktunya hingga 30 November harus sudah disepakati bersama. Tapi, di Gunungkidul sudah disepakat pada 25 November, jadi dipastikan terhindar dari sanksi,” katanya, Senin (28/11/2022).
Ery menjelaskan, sanksi tegas terkait molornya pembahasan APBD tertuang dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Didalam pasal 321 ayat 2 dijelaskan DPRD dan kepala daerah yang terlambat membahas akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Adapun hak keuangan terdiri dari gaji pokok serta tunjangan jabatan yang dimiliki. “Memang ada sanksinya, tapi belum pernah diterapkan di Gunungkidul,” kata politikus Partai Golkar ini.
Hal tak juah berbeda diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno. Menurut dia, draf RAPBD sudah diberikan sejak awal September lalu sehingga ada waktu untuk membahasnya secara menyeluruh.
Untuk persetujuan bersama tidak hanya melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mitra Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) milik pemkab. Namun demikian, sambung Suharno, proses pembahasan juga melewati internal di DPRD.
Selain itu, jadwal dalam tahapan pembahasan juga sudah melalui pembahasan di rapat badan musyawarah. Pembahasan bertujuan untuk memastikan waktu kapan selesainya rancangan dibahas.
“Waktu dibahas sudah ada kesepakatan dalam rapat bahwa RAPBD 2023 tidak boleh molor dan disepakati bersama sebelum akhir November,” katanya.
Menurut dia, proses sudah selesai dan tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur berkaitan dengan draf yang telah disepakati bersama. “Jadi ditunggu. Nanti dalam evaluasi pasti ada catatan dan itu jadi kewajiban yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Rabu 8 Mei 2024: DIY Panas Terik!
Advertisement
Advertisement