Advertisement
Lolos dari Penundaan Gaji di Tahun Depan

Advertisement
GUNUNGKIDUL – Persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 tidak hanya memastikan kegiatan yang direncanakan di tahun depan dapat dijalankan. Namun demikian, kepala daerah dan DPRD Gunungkidul juga terhindar dari penundaan pencairan gaji selama enam bulan.
Anggota DPPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, RAPBD 2023 sudah disepakati bersama dengan bupati dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Jumat (25/11/2022). Ini memastikan bahwa pembahasan tidak molor dari waktu yang ditentukan sehingga bupati-wakil bupati dan anggota dewan terhindar dari sanksi administrasi berupa penundaan pembayaran gaji selama enam bulan di awal 2023.
Advertisement
“Tenggat waktunya hingga 30 November harus sudah disepakati bersama. Tapi, di Gunungkidul sudah disepakat pada 25 November, jadi dipastikan terhindar dari sanksi,” katanya, Senin (28/11/2022).
Ery menjelaskan, sanksi tegas terkait molornya pembahasan APBD tertuang dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Didalam pasal 321 ayat 2 dijelaskan DPRD dan kepala daerah yang terlambat membahas akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Adapun hak keuangan terdiri dari gaji pokok serta tunjangan jabatan yang dimiliki. “Memang ada sanksinya, tapi belum pernah diterapkan di Gunungkidul,” kata politikus Partai Golkar ini.
Hal tak juah berbeda diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno. Menurut dia, draf RAPBD sudah diberikan sejak awal September lalu sehingga ada waktu untuk membahasnya secara menyeluruh.
Untuk persetujuan bersama tidak hanya melalui pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mitra Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) milik pemkab. Namun demikian, sambung Suharno, proses pembahasan juga melewati internal di DPRD.
Selain itu, jadwal dalam tahapan pembahasan juga sudah melalui pembahasan di rapat badan musyawarah. Pembahasan bertujuan untuk memastikan waktu kapan selesainya rancangan dibahas.
“Waktu dibahas sudah ada kesepakatan dalam rapat bahwa RAPBD 2023 tidak boleh molor dan disepakati bersama sebelum akhir November,” katanya.
Menurut dia, proses sudah selesai dan tinggal menunggu hasil evaluasi dari gubernur berkaitan dengan draf yang telah disepakati bersama. “Jadi ditunggu. Nanti dalam evaluasi pasti ada catatan dan itu jadi kewajiban yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Siapkan Skema Pembiayaan Utang untuk Percepatan Pembangunan
- Pemkab Bantul Siapkan Rencana Induk dan DED Pembangunan Dermaga Pendaratan Ikan di Pantai Depok
- Dispar Bantul Klaim Raih PAD Rp1,6 miliar Selama Libur Lebaran 2025
- Libur Lebaran 2025, Pengajuan KK di Sleman Jadi Layanan Paling Banyak Diakses
- Terkendala Lahan, Program Sekolah Rakyat di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan
Advertisement
Advertisement