Advertisement

Serikat Buruh Bocorkan Kenaikan UMK Jogja 2023, Segini Angkanya

Yosef Leon
Kamis, 01 Desember 2022 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Serikat Buruh Bocorkan Kenaikan UMK Jogja 2023, Segini Angkanya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Perwakilan Serikat Buruh di Kota Jogja membocorkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun depan. Berdasarkan hasil dari rapat pleno yang diselenggarakan Selasa (29/11/2022) lalu, kenaikan UMK yang diajukan ke Wali Kota Jogja disebut berkisar antara 8%-9%. 

"Kemungkinan rekomendasi usulannya 8-9 persen, jadi pasti ada kenaikan tetapi tidak mencapai 10 persen sesuai harapan kami," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Jogja, Denta Julian Sukma, Kamis (1/12/2022). 

Advertisement

Denta menyebut, aturan kenaikan UMP dan UMK yang tidak boleh melebihi dari angka 10% dinilai memberatkan pekerja di Jogja. Menurutnya, aturan Permenaker No.18/2022 yang dipakai dalam merumuskan perhitungan kenaikan upah juga masih merupakan turunan dari PP No.36/2021. 

"Aturan kenaikan tidak lebih dari 10 persen ini cukup memberatkan kami di Jogja, karena startnya saja sudah rendah, sehingga dibanding daerah lain kami keberatan dengan Permenaker itu, belum sesuai hasil survei KHL," ungkapnya.

BACA JUGA: Ratusan Warga Jogja Memperebutkan Lowongan PPK untuk Pemilu 2024

Denta menilai setelah penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2023 mestinya pemerintah setempat punya terobosan berkaitan dengan upaya dalam menyejahterakan buruh. Sebab dia menilai bahwa upah minimum yang ditetapkan itu hanya cukup untuk kebutuhan pokok dan rumah tangga, hingga sembako. 

"Tetapi untuk kebutuhan lain seperti perumahan, transportasi, tetap harus ada terobosan dan kebijakan khusus. Subsidi transportasi misalnya atau perumahan rakyat seharusnya bisa dilakukan," ucap dia. 

Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Jogja sebelumnya menyebut bahwa pengumuman UMK 2023 dimajukan satu hari menjadi 6 Desember dari yang semula 7 Desember.

Rekomendasi upah yang telah ditetapkan pada sidang pleno lalu baru diserahkan kepada Walikota untuk kemudian diajukan kepada Gubernur untuk disetujui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement