Advertisement
Banyak Pedagang Malioboro Belum Miliki Sertifikasi Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Banyak pedagang di Kawasan Malioboro terutama yang memproduksi makanan skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikasi halal. Mereka membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi tersebut.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan PP No.39/2021 yang menyebutkan bahwa produk kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan barang konsumsi yang digunakan oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Tim Halal Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menemukan masih banyak pedagang di Kawasan Malioboro yang belum memiliki sertifikat halal.
Advertisement
BACA JUGA : PKL Malioboro Pindah 26 Januari, Ini Respons Pedagang
“Pedagang makanan di kawasan Malioboro banyak yang belum memiliki sertifikasi halal. Para pedagang ini beberapa berasal dari wilayah Suryatmajan, Danurejan,” kata Ketua Halal Center UAD Nina Salah dalam rilisnya, Senin (12/12/2022).
Nina menambahkan atas dasar itulah kampusnya melakukan pendampingan dan sosialisasi dengan menyasar pedagang Kawasan Malioboro, terutama di Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan. Pendampingan yang masih berjalan ini di awali dengan sosialisasi mengenai sertifikasi halal dengan mengerahkan tim Halal Center dibantu mahasiswa KKN. Hal ini menyasar pelaku UMKM sekitar Malioboro khususnya di RW 10, RW 11, dan RW 15 Suryatmajan.
“Sehingga para pelaku usaha kecil di Malioboro khususnya Suryatmajan dapat menyadari betapa penting dan bermanfaatnya sertifikasi halal bagi produk mereka, artinya ada jaminan bahwa produk yang dihasilkan sudah disertifikasi halal,” ujarnya.
Sebanyak 30 pelaku usaha produk makanan di kawasan Malioboro yang telah didampingi cara untuk mengajukan sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dilakukan melalui website Sihalal BPJPH. Mulai dari pelaku usaha mengajukan permohonan, meninjau dokumen permohonan untuk memastikan kelengkapannya.
BACA JUGA : Dua Bulan Pindah, Omzet Pedagang Malioboro Masih Seret
Selanjutnya BPJPH memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan pengujian. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengujian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk. Terakhir BPJPH menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha berdasarkan penetapan MUI.
“Hasil dari pendampingan ini ada 16 pelaku usaha yang berjualan dikawasan Malioboro sedang menunggu terbitnya sertifikat halal produknya. Bagi umkm yang belum memiliki NIB, juga dibantu pendampingan oleh mahasiswa untuk dibuatkan NIB. Harus punya NIB sebagai syarat awal memperoleh sertifikasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Perahu Nelayan di Gunungkidul Hilang Kontak sejak Jumat, hingga Sabtu Malam Belum Diketahui Keberadaannya
- Museum Berpotensi Besar Untuk Pendidikan dan Penelitian
- Jelang Purna Tugas, Kaper BKKBN DIY Paparkan 7 Quick Wins Penurunan Stunting di DPRD
- Prevalensi Stunting di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Bantul Siapkan Kebijakan Ini
Advertisement
Advertisement