Advertisement
Kronologi Penangkapan Sahat Tua Wakil Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sahat Tua Simandjuntak (STS) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, bersama ketiga tersangka lain setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu malam (14/12/2022).
Tiga orang lainnya ialah Rusdi (RS) staf ahli DPRD Jatim, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi (IW), Koordinator Lapangan Pokmas.
Advertisement
Sebelumnya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan suap, KPK pun mengumpulkan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tersebut. Hingga pada Rabu malam pukul 20.24 WIB OTT pun dilakukan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi OTT tersebut, "Benar, tadi malam KPK melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jawa Timur," kata Ali di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Dana Hibah
Peristiwa suap itu terjadi di salah satu mal Surabaya, Jawa Timur. Dimana AH menyerahkan sejumlah uang ke RS. Pada lokasi yang berbeda di saat yang bersamaan sekitar pukul 20.30 WIB, KPK mengamankan STS di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur sedangkan AH dan IW di kediaman masing-masing di Kabupaten Sampang.
Selama OTT, KPK turut menyita uang tunai berjumlah sekitar Rp1 miliar yang dipecah menjadi dua mata uang asing yakni dolar Singapura dan Amerika Serikat serta rekaman CCTV di kantor DPRD Jatim. Setelah meninggalkan kantor DPRD Jatim, terdapat tiga ruangan yang disegel yakni ruang Wakil Ketua DPRD, STS, ruang rapat dan sub bagian risalah, serta salah satu ruangan Kasubbag DPRD Jatim.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, "Berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," katanya.
Kini keempat tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka STS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, lalu IW di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
Advertisement
Advertisement