Advertisement
Nikah Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pernikahan beda agama antara Islam dan Katolik disahkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Pengesahan tersebut dilakukan untuk melindungi anak yang dihasilkan dalam pernikahan itu dan mencegah kumpul kebo.
Persidangan permohonan perdata tersebut dilakukan PN Jogja dalam dua sesi sidang. Sesi pertama, mendengarkan keterangan pemohon dan saksi, serta seksi kedua dilakukan pembacaan putusan hakim. Sidang dengan hakim tunggal, Heri Kurniawan itu resmi diputuskan pada Kamis lalu (15/12/2022).
Advertisement
Pertimbangan Heri memutuskan pengesahan pernikahan beda agama tersebut lantaran pernikahan sudah dilakukan September lalu di salah satu Gereja di Sleman.
“Masalahnya setelah menikah, mereka tidak bisa mencatatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya pada si anak, dilihat dari sini ada mudarat kalau tidak disahkan pernikahan tersebut,” kata dia, Minggu (18/12/2022).
Meskipun pernikahan beda agama dilarang dalam UU Perkawinan No.1/1974 tetapi dengan mempertimbangkan hal lain dapat dilakukan. “Bukan pernikahannya yang saya sahkan, karena pernikahannya sudah dilakukan jauh sebelumnya. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa pernikahan tersebut harus dicatatkan supaya hak anak dapat terpenuhi. Selain itu juga untuk mencegah kumpul kebo,” katanya.
BACA JUGA: Geliatkan Perekonomian, BKKBN DIY Dorong Pengembangan UMKM Melalui Upaya Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Dalam UU Kependudukan No.23/2006, jelas Heri, menyebutkan bahwa seorang anak berhak atas pencatatan dokumen kependudukannya sebagai bukti kewarganegaraanya. “Kalau dibilang mengesahkan pernikahannya kurang tepat, karena yang diputuskan soal pencatatan pernikahannya. Dari keterangan saksi, kedua keluarga juga mendukung pernikahan itu,” ujarnya.
Heri yang juga Kepala Humas PN Jogja menyebut pencatatan pernikahan beda agama bukan kali pertama di Indonesia. “Sebelumnya juga ada di PN Surabaya, berkaca dari sana dan mempertimbangkan kondisi yang ada bahwa dalam Undang-undang Kependudukan anak berhak dilindungi itu sudah tepat,” ucapnya.
Diketahui, pasangan beda agama ini adalah AP, laki-laki, Islam dengan NY, perempuan, Katolik. AP merupakan warga Bantul, dan NY warga Sleman. Sebelumnya mereka yang berdomisili di Jogja hendak membuat akte kelahiran anaknya ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Jogja.
Permohonan pencatatan akta kelahiran buah hati AP dan NY tersebut tak dapat diproses Disdukcapil karena tak ada Kartu Nikah dan Kartu Keluarga. Setelah putusan PN Jogja tersebut, AP dan NY dapat memperoleh Kartu Nikah dan mengurus Kartu Keluarga untuk mendaftarkan akte kelahiran anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement