Advertisement
Longsor di Proyek Perumahan Sleman, Bupati Segera Panggil Pengembang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo akan memanggil pengembang pasca kejadian longsor tanah galian talut yang menimbun empat pekerja proyek perumahan di Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, Senin (2/1/2023) kemarin.
Dia mengatakan galian yang dalam ini tidak dibarengi dengan alat penopang atau alat pelindung di kedua sisi taludnya. Berdasarkan informasi yang didapatkan, kondisi tanahnya labil dan berpasir sehingga jika dikeruk tanah bagian atasnya bergoyang. Kondisi ini, kata Kustini, berbahaya.
Advertisement
"Saya minta upaya evakuasi diselesaikan dulu. Baru selesai itu nanti kami komunikasi dengan pihak pengembang terkait dengan kejadian itu. Supaya ada evaluasi dalam proses pengerjaan," ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Kustini meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman bisa melakukan evakuasi secepatnya. Proses evakuasi juga harus dilakukan dengan hati-hati karena masih musim hujan.
"Kemarin sore saya langsung minta BPBD untuk melakukan proses evakuasi. Karena kondisi taludnya cukup dalam, saya minta proses evakuasi dilakukan hati-hati," paparnya.
BACA JUGA: Empat Pekerja Proyek Tertimbun Longsor, Satu Meninggal
Terkait dengan izin perumahan, Kustini memastikan pembangunan perumahan bernama Sumber Baru Land sudah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman sejak Desember 2021.
Kustini menyayangkan proses pembangunan talud dengan kedalaman enam meter yang kurang memperhatikan banyak hal. Menurutnya pengembang harus memperhatikan alat pelindung diri, kondisi kontur tanah hingga kondisi cuaca. "Kalau itu [perizinan] sudah ada. Tidak ada masalah," lanjutnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Mirza Anfansury. Menurutnya izin lokasi sudah diberikan sejak 2017, perumahan di kawasan Candi Gebang, Wedomartani Ngemplak.
"Sedangkan untuk Sumber Baru Land untuk bangunan perumahan perizinan sudah dikeluarkan DPMPTSP bulan Desember 2021," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
- Seusai Lebaran, Harga Cabai di Kota Jogja Anjlok Jadi Rp35.000 per Kilogram
Advertisement
Advertisement