Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo

Yosef Leon
Rabu, 25 Januari 2023 - 12:17 WIB
Jumali
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com,JOGJA—Aparat kepolisian meringkus, JFF, warga Minggir, Sleman, tersangka tabrak lari yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (24/1/2023) kemarin. Penangkapan tersangka dilakukan, pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Sedan Tabrak Pejalan Kaki, Korban Meninggal di Tempat Kejadian

Advertisement

Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan, upaya penyelidikan terhadap insiden kecelakaan itu diawali dengan pengecekan salah satu onderdil kendaraan tersangka yang tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga mencari kamera CCTV yang sempat merekam insiden tersebut.

"Yang tertinggal di lokasi kejadian itu foglamp. Petugas langsung cek nomor serinya dan memantau CCTV di area Galleria Mall dan simpang empat Gramedia," katanya, Rabu (25/1/2023).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, kendaraan yang digunakan tersangka berjenis BMW E36. Kendaraan berwarna silver itu terlihat melaju ke arah selatan setelah sampai di perempatan Gramedia Jalan Sudirman dengan kondisi kaca depan pecah.

"Dari situ, ciri-ciri awal kendaraan sudah diidentifikasi. Tapi nomor polisinya masih belum terlihat," jelas Timbul.

Aparat kemudian melacak pemilik kendaraan tersebut ke berbagai komunitas mobil yang ada di Jogja. Petugas lantas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang tengah mencari kaca depan mobil BMW E36, jenis yang sama dengan kendaraan tersangka.

"Kita juga cocokkan antara foto mobil sebelum rusak dengan kendaraan yang teridentifikasi di kamera CCTV. Ternyata sesuai baik itu warna maupun velg," ujarnya.

Pengakuan tersangka, kendaraannya rusak akibat menabrak barikade jalan di wilayah Jalan Godean. Berdasarkan bukti dan analisa tersebut, petugas kemudian menyambangi kediaman tersangka dan meringkusnya sekitar pukul 23.30 WIB.

"Setelah didatangi petugas dan dikonfirmasi langsung, tersangka mengakui telah menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo karena mengantuk," jelas Timbul.

Adapun kendaraan yang digunakan tengah berada di dalam bengkel di wilayah Kalibawang, Kulonprogo. Petugas masih akan melakukan gelar perkara untuk mendalami insiden kecelakaan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 312 Jo 310 (4) Jo 310 (3) UU No.22/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement