Advertisement

Modus Test Drive, Residivis Penipuan Bawa Kabur Sepeda Motor di Jogja

Triyo Handoko
Kamis, 26 Januari 2023 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Modus Test Drive, Residivis Penipuan Bawa Kabur Sepeda Motor di Jogja Jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Jogja, yang menghadirkanpelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Kamis (26/1/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Residivis penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jogja yang mengulangi aksi kriminalnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial BUL, 24, menggunakan modus test drive kepada korban yang akan menjual sepeda motor.

Saat korban lengah dan memberikan izin test drive tersebut, BUL langsung membawa lari sepeda motor. Peristiwa penipuan tersebut bermula saat korban mengiklankan sepeda motornya yang hendak dijual, saat itu BUL berpura-pura membeli sepeda motor tersebut pada Jumat (13/1/2023).

Advertisement

Korban lantas melaporkan penipuan tersebut ke Mapolsek Umbulharjo, Jogja. Kanitreskrim Mapolsek Umbulharjo Nuri Ardiyanto yang menangani kasus tersebut langsung mengidentifikasi korban.

BACA JUGA: Butuh Modal Nikah, Warga Imogiri Nekat Curi Mesin Diesel

“Saat pelaku kabur, kami langsung mengejarnya dengan berkoordinasi dengan polsek-polsek terdekat,” katanya saat jumpa pers, Kamis (26/1/2023).

Pengejaran terhadap pelaku, jelas Nuri, langsung membuahkan hasil. “Pelaku ditangkap Polsek Gondomanan dan korban beserta teman-temannya di Jalan Senopati, Jogja,” kata dia.

“Hasil penyelidikan ternyata pelaku dari Bengkulu, dan merupakan residivis kasus serupa. Pelaku menyukai sepeda motor model trail atau CRF.” 

BACA JUGA: Lagi-Lagi Karena Andalkan Google Map, Truk Terguling di Cinomati

BUL pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakat (LP) Bantul dan LP Wirogunan. “Dipenjara pada 2021,” katanya.

Kini dia dianjam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. “Semoga ada efek jera untuk pelaku yang merupakan residivis ini,” tegasnya.

Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam jual beli. “Terutama jual-beli yang dilakukan dengan berkenalan di media sosial,” katanya, Kamis siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement