Advertisement

Paguyuban Lurah dan Pamong DIY Tak Ingin Jabatan Perangkat Desa Tak Sama dengan Kades

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 26 Januari 2023 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Paguyuban Lurah dan Pamong DIY Tak Ingin Jabatan Perangkat Desa Tak Sama dengan Kades Paguyuban Nayantaka menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan perangkat desa ke DPRD DIY, Kamis (26/1/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah lurah dan pamong kalurahan DIY yang tergabung dalam Nayantaka menyambangi Gedung DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi, Kamis (26/1/2023). Mereka meminta masa jabatan perangkat desa tak disamakan dengan kepala desa (kades). 

UU No.6/2014 mengatur masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun. Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) memberikan 11 rekomendasi perubahan UU No.6/2014 tentang Desa. Rekomendasi tersebut salah satunya masa jabatan perangkat desa dan kepala desa. Apdesi merekomendasikan agar masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Apdesi juga merekomendasikan agar masa jabatan perangkat desa agar sama dengan kades. 

Advertisement

BACA JUGA: Ramai-Ramai Soal Jabatan Jadi 9 Tahun, Lurah di Bantul Tidak Ikut-ikutan

Di DIY, rekomendasi masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan kades ditolak Nayantaka. Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata, menyampaikan dua poin penolakan terhadap rekomendasi tersebut di Gedung DPRD DIY. “Menolak tegas masa jabatan pamong kalurahan yang akan disamakan dengan masa jabatan lurah,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Sekjen Nayantaka Heri Yulianto menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY karena aspirasi mereka telah diakomodasi. Ia berharap aspirasi tersebut dapat disampaikan kepada Pemerintah pusat. “Harapannya aspirasi yang kami sampaikan sampai kepada pusat baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Heri. 

Ketua Paguyuban Dukuh Semar Sembogo Sukiman Hadi Wijaya meminta masa jabatan perangkat desa tetap hingga usia 60 tahun, sesuai UU No.6/2014. Menurutnya, perangkat desa bukan jabatan politik, sehingga tidak perlu ada periode tertentu. “Perangkat desa adalah struktur desa yang bekerja sebagai administratur. Bukan sebagai jabatan politik yang setiap periode ganti,” ucap Sukiman. 

BACA JUGA: Tuntut Periodesasi Jabatan, Gaji Kepala Desa Lebih Tinggi 120% dari Gaji Pokok PNS Golongan 2a

Dalam kesempatan tersebut, massa ditemui oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi. Dia menyampaikan DPRD DIY menerima aspirasi para lurah dan pamong kalurahan. Nuryadi juga akan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI. Namun, Nuryadi menyampaikan hasil akhir dari aspirasi tersebut berada di tangan DPR RI, bukan DPRD DIY.  “Ini kami akan berjuang, karena keputusan terakhir ada di DPR RI, bisa berbeda keinginan kami dengan yang lain, semoga apa yang terjadi di DIY, terjadi di Jakarta,” katanya. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, menyampaikan DPRD DIY telah menerima aspirasi perangkat desa. “DPRD DIY sudah menerima aspirasi perangkat desa, yang kami lakukan meneruskan aspirasi mereka ke Pemerintah Pusat, serta DPR RI. Itu sebagai wujud dukungan juga, semoga DPR RI akan merespons dengan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement