Advertisement
Tren Sejumlah Kadus di Gunungkidul Dipaksa Mundur oleh Warga, Paguyuban Minta Perlindungan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Puluhan kepala dusun (kadus) yang tergabung dalam Paguyuban Janaloka menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Jumat (27/1/2/2023). Aksi ini dilakukan untuk meminta perlindungan dan pendampingan karena dalam rentang waktu kurang dari satu bulan ada dua kadus yang dipaksa mundur oleh warga.
Kepala Bidang Pemberdayaan, Janaloka, Sri Bakti Surana mengatakan, aksi mendatangi kantor DPMKP2KB Gunungkidul sebagai bentuk keprihatinan sekaligus permohonan perlindungan. Pasalnya, dalam waktu yang hampir bersamaan ada dua kadus di Kapanewon Ponjong mengundurkan diri karena dipaksa warganya.
Advertisement
“Kalau dirunut dalam beberapa bulan masih ada dua kadus lain yang dituntut mundur, sehingga ada empat orang. Tapi, untuk dua kadus ini masih bisa selamat karena bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya kepada wartawan di sela-sela aksi, Jumat pagi.
Menurut Bakti, permohonan pendampingan yang diajukan ke pemkab bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan karena pelengseran dua kadus di Kapanewon Ponjong tidak menyangkut masalah pidana hukum atau pelanggaran berat lainnya.
BACA JUGA: Dua Tersangka Atap Sekolah Ambruk di Gunungkidul Mulai Disidang
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Makanya, kami butuh pendampingan dari pemkab. Jika ada masalah, tidak langsung menuntut mundur, tapi dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, kedatangan puluhan wakil dari Paguyuban Janaloka karena buntut adanya dua kadus di Kapanewon Ponjong yang mundur karena dipaksa warga. “Intinya mereka minta perlindungan dan pendampingan mulai dari lurah, panewu hingga bupati secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut Sujarwo, apabila terjadi masalah harus dilakukan pemetaan terlebih dahulu sehingga bisa mengambil tindakan yang tepat didalam penanganannya. Hal ini menyangkut kasus yang ada mulai dari permasalahan hukum, kinerja, kedisiplinan atau masalah konflik.
“Sudah ada aturannya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kadus maupun pamong kalurahan. Apabila terbukti bersalah, sanksinya pun berjenjang dan disesuaikan dengan kesalahan mulai dari diberikan peringatan hingga pemecatan,” katanya.
Disinggung mengenai dua kadus yang dilengserkan oleh warga, Sujarwo mengaku masih akan melakukan kajian dengan koordinasi ke pihak-pihak terkait. “Memang ada usulan agar pemkab memberikan perlindungan melalui penetapan regulasi. Yang jelas, kami berharap kedepannya kalau ada masalah bisa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 16 Mei 2024: Seluruh DIY Cerah Berawan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 16 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 16 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 16 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 16 Mei 2024
Advertisement
Advertisement