Advertisement
Ratusan Peserta Konvoi Pakai Knalpot Blombongan Ditilang Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menindak peserta konvoi kendaraan dengan knalpot brong atau blombongan, Minggu (29/1/2023). Tindakan itu berbentuk teguran lisan hingga teguran tertulis berupa surat tanda penerimaan (STP).
400-an pengendara mendapat teguran lisan dan 315 unit kendaran diberi surat tilang. Knalpot blombongan adalah knalpot yang digunakan dengan standar kendaran yang berlaku.
Advertisement
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan pengguna knalpot blombongan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan. “Kami langsung tindak di tempat yaitu di sebelah timur Stadion Kridosono tepatnya di Jalan Yos Sudarso,” katanya, Minggu sore.
Penindakan pengendara yang tak mematuhi standar kendaraan, jelas Timbul, dipimpin langsung oleh Kepala Poresta Jogja Kombes Saiful Anwar. “Polresta Jogja menegasakan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan yang ada,” ucap Timbul.
BACA JUGA: Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
Penidakan Polresta Jogja tersebut mendapat apresiasi dari Jogja Police Watch (JPW). Knalpot blombongan, menurut JPW, sangat mengganggu masyarakat, khususnya pengendara jalan lain sehingga patut untuk ditindak tegas.
Kepala Humas JPW Baharudin Kamba menyebut operasi penegakan kendaraan knalpot brong perlu ditingkatkan. “Jangan sampai razia knalpot brong hanya angin-anginan tidak konsisten, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” jelasnya, Minggu sore.
Kamba menjelaskan selain penegakan juga perlu ada edukasi yang menyeluruh agar sesama pengguna jalan juga mengikuti aturan yang ada. “Penindakan dan edukasi knalpot brong bisa menggunakan Undang-undang Lalu-lintas pasal 285,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
Advertisement
Advertisement