Advertisement
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Simpang Tiga Pasar Tempel, Sleman Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman meringkus salah satu pelaku pengeroyokan terhadap segerombol orang di simpang tiga Pasar Tempel, Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, beberapa waktu lalu. Akibat dari pengeroyokan tersebut, dua orang dilaporkan menjadi korban.
BACA JUGA: Tukang Parkir di Sarkem Dikeroyok
Advertisement
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, mengatakan salah satu pelaku yang telah diringkus yakni A, 20, warga Kapanewon Seyegan.
“Pelaku lainnya masih dalam proses pencarian atau DPO [Daftar Pencarian Orang],” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Kejadian ini bermula ketika kedua korban berboncengan motor melintasi simpang tiga Pasar Tempel, pada Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu kedua korban mewati rombongan pelaku yang kemudian diteriaki oleh salah satu pelaku.
Pelaku menanyakan kepada korban apakah mereka berasal dari salah satu geng SMA. Korban menjawab tidak, namun rombongan pelaku tetap menyerang mereka.
“Pelaku tetap menyerang dengan menendang dan memukul menggunakan ikat pinggang yang terpasang gir,” katanya.
Salah satu pelaku menyerang korban dengan menabrakkan motornya yang kemudian merusak motor korban hingga bagian body sebelah kanan pecah. Setelah menyerang, rombongan pelaku pun kabur ke arah jalan Magelang.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian punggung, jari tangan kiri, kaki kanan. Saat ini, korban berobat jalan. Sementara korban yang satunya mengalami nyeri di bagian ketiak kanan, dada kanan dan lecet di leher kanan. Keduanya langsung melapor kejadian itu ke polisi.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku dari CCTV di sekitar lokasi, Satreskrim Polresta Sleman menangkap salah satu pelaku di wilayah Seyegan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menyerang korban dengan motif balas dendam karena pernah menjadi korban kekerasan dari geng SMA yang disebutkan sebelumnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi jaket, sepatu dan ikat pinggang milik pelaku. Atas kejadian ini, A disangkakan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement