Advertisement
Berbekal Serat Palilah, Pembangunan Tol Jogja Solo Tidak Terganggu Sistem Sewa Sultan Ground
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—General Manager Lahan dan Utilitas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), Muhammad Tilawatil Amin mengklaim rencana penyewaan tanah Sultan Ground (SG) dan tanah kas desa untuk proyek Tol Jogja Solo tidak akan mengganggu proses konstruksi jalan tol.
Serat palilah yang diterbitkan Kraton Jogja telah menjadi dasar untuk JMM membangun jalan tol di tanah tersebut.
Advertisement
“Tidak berpengaruh, sebelum adanya kesepakatan sewa menyewa pinjam pakai, kami ada surat palilah, artinya diizinkan untuk bangun dulu,” ucapnya Senin (13/2/2023).
Serat palilah tersebut menjadi dasar bagi JMM untuk membangun Tol Jogja Solo di tanah Sultan Ground dan tanah kas desa sebelum perjanjian sewa menyewa diterbitkan.
BACA JUGA: Tak Mau Lepaskan Kepemilikan Tanah SG untuk Jalan Tol, Pemda DIY Tawarkan Konsep Palilah
Amin berharap perjanjian sewa di atas tanah tersebut dapat dirumuskan dengan konsesi 40 tahun. “Kami berharap kontrak sewa payungnya selama 40 tahu,” ucapnya.
Menurutnya, konsesi tersebut dapat dihitung sebagai biaya investasi Tol Jogja Solo.
“Karena dengan konsesi ini kami bisa menghitung biaya investasi. Sewa akan menjadi bagian dari investasi, karena negara tidak ada aturan sewa sehingga penyewaan ini menjadi kewajiban dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dalam hal ini PT JMM,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah 30 April 2024 dan Jadwal Donor Darah Besok di Wilayah DIY
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
Advertisement
Advertisement