Advertisement
Demi Lindungi Masyarakat, Jaksa Tuntut Eks Wali Kota Jogja Tak Bisa Dipilih dalam Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tidak hanya dituntut penjara enam tahun enam bulan, tetapi juga pembatasan hak politik selama lima tahun karena menerima suap. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (14/2/2013).
Jaksa meminta majelis hakim membatasi hak Haryadi Suyuti untuk dipilih dalam pemilihan umum. “Tuntutan pembatasan hak dipilih ini untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih pemimpin yang tidak bertanggung jawab,” kata salah satu JPU, Zaenal Abidin saat persidangan.
Advertisement
Zaenal menyebut Haryadi secarah sah dan meyakiakan menerima suap “Maka kami meminta Majelis Hakim menerima tuntutan pembatasan hak dipilih ini selama lima tahun untuk terdakwa setelah lepas dari hukuman penjara,” katanya.
Haryadi yang berstatus terdakwa menghadiri sudang secara daring dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan. Jika hak dipilih Haryadi dikabulkan, mantan wali kota ini tidak dapat mengikuti pemilu apa pun selama lima tahun setelah keluar dari penjara.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Jaksa: Terbukti Menerima Dua Suap IMB
Zaenal menjelaskan Haryadi terbukti menerima suap dari dua pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) saat menjabat sebagai Wali Kota Jogja. Dua IMB tersebut adalah Apartemen Royal Kedhaton milik PT Java Orient Properti dan Aston Hotel milik Guyub Sengini Group.
Dari Aston Hotel, Haryadi menerima suap Rp100 juta lewat Direktur Guyub Sengini Group Sentanu Wahyudi. “Dari PT Java Orient Properti terdakwa menerima uang sebesar sebesar USD27.258 untuk izin IMB,” katanya.
Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya atas kasus korupsi mantan Wali Kota Haryadi adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi darinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tok! KPU Putuskan Dua Caleg Terpilih PDIP Diganti, Ini Penggantinya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
- Kemarau Basah, BPBD DIY Minta Warga Bikin Sumur Resapan
Advertisement
Advertisement