Advertisement

Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di Malioboro, Ini Tuntutannya

Yosef Leon
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:47 WIB
Sunartono
Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di Malioboro, Ini Tuntutannya Sejumlah pekerja rumah tangga menggelar aksi damai di depan kantor DPRD DIY dalam peringatan hari pekerja rumah tangga nasional Rabu (15/2/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pekerja rumah tangga dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi damai di kawasan Malioboro tepatnya di depan kantor DPRD DIY dalam peringatan hari pekerja rumah tangga nasional yang jatuh pada Rabu (15/2/2023). 

Belasan peserta yang hadir membentangkan kain serbet yang dibuat memanjang berisi sejumlah aspirasi. Payung hitam simbol duka terhadap kekerasan dan praktik sewenang-wenang terhadap pekerja rumah tangga dibuat berjejer bertuliskan sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT (RUU PPRT). 

Advertisement

BACA JUGA : Diupah Hanya Rp500 Ribu hingga Rp800 Ribu Sebulan

Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) DIY Jumiyem mengatakan, aksi itu digelar serentak di tujuh kota se-Indonesia sebagai sikap kecewa para PRT akibat RUU PPRT yang tak kunjung disahkan pemerintah. 

"Agustus tahun lalu, Kantor Staf Presiden [KSP] sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT. Dan Januari 2023, Presiden telah berkomitmen atas perlindungan PRT serta secara resmi menyatakan agar pengesahan RUU PPRT dipercepat. Tapi DPR selalu menunda RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna," katanya. 

Jumiyem mengatakan, RUU PPRT mendesak untuk disahkan guna memberikan kepastian perlindungan kepada empat sampai lima juta PRT yang mayoritas merupakan perempuan dan warga miskin di Indonesia. Dengan disahkannya RUU ini, kata dia, PRT tidak lagi dibayangi dengan ancaman praktik kekerasan atau perbudakan. 

"Satu hari penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT menjadi korban dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan," katanya. 

BACA JUGA : Pekerja Rumah Tangga di Godean Dianiaya Majikan

Data JALA PRT di tahun 2023, terdapat 2.641 kasus yang melibatkan PRT, dimana 79% di antaranya tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup. Selain itu meningkatnya intensitas kekerasan terhadap PRT disinyalir bakal berujung pada situasi korban yang fatal. 

"DPR harusnya melihat situasi ini dan menjadikan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar?," kata dia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penjelasan KNKT Terkait Pesawat Jatuh di Lapangan Sunburst Bumi Serpong Damai

News
| Senin, 20 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement