Advertisement

Parah! Pria di Sleman Perkosa Anak Tirinya Sejak Usia Korban 12 Tahun

Lugas Subarkah
Kamis, 16 Februari 2023 - 13:17 WIB
Bhekti Suryani
Parah! Pria di Sleman Perkosa Anak Tirinya Sejak Usia Korban 12 Tahun Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pencabulan, di Polresta Sleman, Kamis (16/2/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANKasus kekerasan seksual kembali mencuat di Sleman. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman kali ini meringkus HW, 48 tahun, warga Kapanewon Gamping. Pelaku tega mencabuli anak tirinya sejak korban berusia 12 tahun.

KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan aksi terakhir HW terbongkar setelah korban menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya tersebut kepada ibunya, pada 23 Januari lalu. “Hari itu korban menceritakan semua yang dilaluinya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Advertisement

Ia menuturkan kejadian terakhir itu berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB, ketika ibu korban atau istri tersangka sedang pergi bekerja. Pagi itu HW memasuki kamar korban, membangunkannya dan memaksa korban untuk bersetubuh. “Tersangka menarik korban pindah ke kamar sebelah,” katanya.

Tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian ini karena ibu korban sedang keluar, sementara adik korban masih sangat kecil. Kejadian ini baru terungkap ketika siang harinya ibu korban mendapati tanda-tanda merah di leher korban dan menanyakannya yang kemudian dijawab dengan jujur oleh korban.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir, sejak korban masih berusia 12 tahun. “Intensitasnya sangat sering. Dari pengakuan korban bisa seminggu tiga kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka,” ungkapnya.

Korban baru bercerita perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma, sehingga memilih untuk memendamnya sendiri. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sprai warna pink dan pakaian korban.

BACA JUGA: Ditolak Dosen UGM, Ini Bocoran Pejabat yang Akan Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Terkait kondisi korban saat ini menurutnya sudah lebih baik dan berada di rumah aman dengan pendampingan psikologis dan medis. Kepada pelaku polisi juga berencana akan melakukan pemeriksaan psikologis.

Atas perbuatannya, pelakiu dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement