Advertisement
Masyarakat Jadi Penyelemat, Begini Kronologi Kasus Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri di Sleman Terbongkar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak 16 tahun di Sleman Januari lalu terbongkar karena keberanian korban melaporkan dan respons positif dari masyarakat atas laporan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya korban telah mengalami kekerasan seksual sejak usianya 12 tahun.
Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari, menuturkan kasus dengan tersangka HW, 48 tahun tersebut merupakan salah satu kasus yang didampingi oleh Rifka Annisa. “Kami mendapat laporan dari masyarakat. Peran seluruh elemen masyarakat membantu pengungkapan kasus dan pendampingan korban,” ujarnya kepada wartawan, kamis (16/2/2023).
Advertisement
Ia menceritakan kasus tersebut terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya, lalu melaporkan kepada dukuh setempat. Dari dukuh kemudian laporan diteruskan ke Rifka Annisa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polresta Sleman dan rumah sakit Panti Rapih.
“Saat melaporkan, korban dalam kondisi bingung, baru sekarang memiliki keberanian bercerita. Untungnya laporan korban direspons positif oleh masyarakat. Kita semua memiliki potensi jadi penolong korban kekerasan seksual,” katanya.
BACA JUGA: Gelar Profesor Kehormatan Ditolak Dosen, UGM Merespons dengan Tim Kajian
Korban saat ini sudah diamankan di rumah aman milik jaringan forum perlindungan kekerasan seksual di Jogja. Kondisi korban setelah mendapat pendampingan sudah cukup stabil dan lebih tenang. Korban juga mendapat pemulihan psikologis dan informasi yang dibutuhkan, yakni mengenai hak dan proses hukum.
Dari kasus ini, ia berharap masyarakat bisa turut berperan dalam menyelamatkan korban kekerasan seksual. “Selain menekan angka kekerasan pada anak, jika ada kasus di lingkungan kita, semua pihak berperan dengan melapor ke layanan terdekat, UPTD PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak] Sleman, Rifka Annisa, dan layanan sebagainya,” ungkapnya.
Dengan melaporkan dan memberikan akses korban kekerasan seksual kepada lembaga layanan tersebut, korban pun akan mendapatkan haknya untuk pemulihan baik secara psikologis, fisik maupun keadilan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement