Advertisement
Pakai Tembakau Sintetis, Juru Parkir Ditangkap di Banguntapan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja menangkap seorang juru parkir yang memakai tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP M. P. Probo Satrio menyampaikan Petugas Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap seorang laki-laki berinisial IY, 25, atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Advertisement
AKP M. P. Probo menyampaikan IY yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir diduga menyalahgunakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis.
AKP M. P. Probo menyampaikan dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga puntung rokok tembakau sintetis yang terbungkus kertas paper dengan berat sekitar 0,5 gram, satu lembar bukti transfer, dan satu buah telepon genggam,” ucapnya.
IY disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan Rp8 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 20 Mei 2024
- Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 20 Mei 2024: DIY Cerah Berawan!
- Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement