Advertisement
Mantan Karyawan di Bantul Curi Barang Antik Ratusan Juta Rupiah Milik Majikan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Srandakan menangkap pria asal Madiun, Jawa Timur, berinisial HN. Pria 25 tahun tersebut diduga mencuri barang antik milik mantan majikannya senilai ratusan juta rupiah di Dusun Krajan, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul.
Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono mengatakan HN ditangkap pada 16 Februari lalu di rumahnya di wilayah Madiun. Sudarsono mengatakan penanganan kasus itu bermula dari laporan korban pada 13 Februari lalu. Saat itu korban mendapatkan laporan dari karyawannya mengenai sejumlah barang antik yang disimpan di gudang atau di belakang minimarket yang sudah tidak ada. Korban langsung mengecek dan ternyata benar barang antik senilai Rp490 juta tersebut hilang.
Advertisement
Barang antik yang hilang di antaranya lima batu meja marmer berbagai ukuran, empat baki atau nampan dari perunggu berbagai ukuran, satu guci dari China, tujuh lampu antik, satu kubik kayu jati, dua unit panel listrik; tiga MCB 380 Volt, empat peti kayu jati berisi barang pecah belah, dan satu tas berisi kain tenun dari benang emas.
Setelah mengetahui sejumlah barang antiknya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Srandakan. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk semua karyawan korban.
“Dari hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami ketahui bahwa pencurian dilakukan HN,” ujarnya.
Menurut Sudarsono, pencurian ini terjadi ketika HN masih bekerja di tempat usaha milik korban. HN melancarkan aksinya sejak September 2022 hingga Februari 2023. Ia beraksi hanya seorang diri.
“Saat beraksi, pelaku ternyata meminta tolong temanya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat korban. Tetapi, temannya ini tidak tahu kalau barang itu mau dijual sama pelaku,” jelasnya.
Korban baru mengetahui barang-barang miliknya hilang setelah pelaku tak lagi bekerja. Saat ini tersangka HN ditahan di Mapolsek Srandakan.
HN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu tersangka HN mengaku nekat mencuri barang antik milik mantan majikannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, di antaranya satu unit motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian, telepon selular, dan satu meja marmer. “Sementara yang lainnya sudah dijual. Barang antik hasil curian tersebut dijual pelaku melalui online,” ujar Kapolsek Srandakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Traktir Pengacara, KY Tindaklanjuti Laporan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Advertisement