Advertisement
Potensi Ikan Terus Drop, Penangkapan Ikan Akan Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membatasi kuota penangkapan ikan di setiap zona. Hal ini bertujuan menjaga potensi ikan di Indonesia agar tidak terus menurun.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan berdasarkan data Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan), potensi ikan Indonesia terus menurun, dari 12,5 juta ton turun menjadi 12 juta ton dan seterusnya.
Advertisement
“Sistem penangkapan saat ini berbasis input kontrol. Seberapa pun mereka boleh mengambil ikan secara bebas, selama memiliki izin. Kami akan geser pengambilan ikan dengan kuota,” ujarnya dalam Rakernis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan di The Alana Yogyakarta, Senin (27/2/2023).
Pembatasan ini menurutnya sudah berlaku di seluruh dunia, sedangkan di Indonesia baru akan menjalankan sistem ini. “Ini untuk kepentingan keberlanjutan, kalau tidak dibatasi akan terjadi overfishing dan populasi ikan habis,” ungkapnya.
BACA JUGA: Perikanan Tangkap Kulonprogo Menurun 21 Persen, Ini Penyebabnya
Adapun penentuan kuota pembatasan nanti berdasarkan perhitungan Komisi Kajiskan. Dari hitungan itu nanti didapati berapa persen ikan yang diperbolehkan ditangkap di masing masing zona. “Misalnya tahun ini maksimal 4 juta ton, yang kita bagi di masing-masing wilayah,” kata dia.
Pembatasan ini akan diujicobakan tahun ini di salah satu dari enam zona penangkapan ikan di Indonesia, yakni di zona tiga yang terletak di Laut Arafuru. Untuk mendukung kebijakan ini, akan digunakan alat monitor yang dipasang di setiap kapal.
“Seluruh kapal yang kami izinkan harus dipasang alat monitoring bernama VMS, yang terkoneksi dengan satelit. “Kami sudah hidupkan satelit, pengawasan, seluruh kapal pengawas akan difokuskan di setiap zona yang terintegerasi dengan kapal yang diizinkan,” ungkapnya.
Melalui alat ini, aktivitas penangkapan ikan akan tercatat. Jika melebihi kuota yang ditentukan, perusahaan akan diberi sanksi. “Jadi tidak ada satu pun kapal yang menanngkap ikan yang tidak gunakan peralatan monitoring. Termasuk nelayan tradisional, kita bantu menggunakan peralatan itu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement