Advertisement
Wali Murid di DIY: Kalau Pungutan Dilegalkan, Pungli di Sekolah Makin Merajalela
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan Menengah dan Khusus terus digodok oleh DPRD bersama Pemda DIY.
Raperda tersebut masih menuai pro dan kontra, sebab dinilai akan mengizinkan sekolah menengah atas dan kejuruan negeri di DIY melakukan pungutan yang sebelumnya dilarang oleh undang-undang.
Advertisement
Pada Jumat (3/3/2023), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, melakukan konsolidasi yang mempertemukan berbagai elemen organisasi pendidikan di DIY, termasuk perwakilan wali murid. Konsulidasi tersebut untuk menyamakan persepsi untuk menyikapi Rapreda tersebut.
Agung Purnomo, salah satu wali murid yang anaknya sekolah di salah satu SMA di Kulon Progo, mengatakan bahwa Raperda tersebut hanya akan memperpanjang masalah pendanaan pendidikan di DIY. Dia mengatakan Raperda tersebut sebenarnya sudah cukup baik karena memuat mekanisme pengawasan, salah satunya larangan pungutan dilakukan kepada siswa miskin dan adanya batas maksimal pungutan yang boleh dilakukan sekolah.
Namun Agung menyangsikan pengawasan yang ada tersebut bisa dijalankan dengan benar. Pasalnya, aturan yang ada sekarang tentang larangan pungutan di sekolah negeri saja menurut dia tak dijalankan dengan baik.
“Sekarang pungutan itu kan dilarang, yang dibolehkan hanya bantuan dan sumbangan. Tapi walaupun dilarang saja kondisi sekarang sekolah sudah melakukan pungutan, dan anehnya institusi seperti dinas pendidikan, dikmen, dan sebagainya seperti menutup mata,” katanya usai konsolidasi di Kantor LBH Jogja, Jumat (3/3/2023).
Hal itu menurut dia menunjukkan bahwa aturan yang ada sekarang belum dapat ditegakkan dengan baik, padahal sudah jelas sekolah dilarang melakukan pungutan. Apalagi jika Raperda tentang pedoman pendanaan pendidikan tersebut disahkan jadi Perda dan melegalkan pungutan di sekolah.
“Kalau mereka butuh bukti kuitansi pungutannya, saya ada, saya kasih. Tapi konsekuensinya apa? Karena selama ini tak pernah ada sanksi berarti untuk kasus seperti itu,” lanjutnya.
Menurutnya tak masalah jika DPRD dan Pemda DIY akan mengeluarkan Perda, tapi yang perlu dipastikan adalah pemerintah juga memiliki instrumen pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas jika ada pihak yang melanggar regulasi tersebut.
“Ada larangan saja praktik pungutan masih tetap berjalan, apalagi jika tidak ada larangan. Yang penting bukan aturannya, tapi bagaimana penegakannya, pengawasannya, dan juga pemberian sanksi yang tegas,” ujar dia.
Perwakilan wali murid lain yang juga Koordinator Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) Jogja, Purnomo Sidi Tambi, bahkan menolak tegas Raperda tersebut. Dia mengatakan bahwa aturan yang ada sekarang sudah tepat, dimana semua bentuk pungutan oleh sekolah dilarang.
“Yang diizinkan hanya sumbangan dan bantuan,” kata Purnomo Sidi Tambi.
Raperda ini menurut dia akan membuat sekolah negeri dan swasta jadi tak ada bedanya. Padahal, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri menurut dia mesti ditanggung oleh negara seperti yang tertuang dalam undang-undang.
Daripada menarik pungutan kepada siswa, sekolah menurut dia harus mengoptimalkan dana yang disediakan oleh pemerintah baik melalui BOS maupun BOSDA. Kurangnya biaya pendidikan yang selama ini dikeluhkan oleh sekolah maupun pemerintah menurut dia disebabkan karena pengelolaan keuangan di sekolah yang kurang efisien.
“Yang kami temukan misalnya ada sekolah yang memiliki mata anggaran perawatan gedung dan pemeliharaan gedung, itu apa bedanya? Dan gedung sekolah negeri itu kan milik pemerintah, kenapa perawatannya jadi dibebankan kepada siswa?” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Hyundai Tarik Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 Indonesia untuk Pembaruan ICCU
- Hidup Sebatang Kara, Pria Paruh Baya di Tuntang Semarang Ditemukan Meninggal
- Pengakuan Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali: Bawa Celurit dari Tempat Kerja
- Sivakorn Bertugas di Olimpiade, Belum Tentu jadi Wasit VAR Indonesia Vs Guinea
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement