Advertisement
Sebelum Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Sekdin Kominfo Gunungkidul Sempat Ajukan Cuti
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUGKIDUL– Kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari dengan tersangka Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gunungkidul, Aris Suryanto masih ditangani penyidik di Polda DIY. Sebelum ditangkap Aris diketahui meminta cuti yang diajukan pada Jumat (3/3/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, Senin (6/3/2023). Menurut dia, pengajuan dilakukan dari hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pegawai.
Advertisement
“Mulai hari ini cuti selama lima hari,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (6/3/2023) siang.
Menurut dia, cuti tahunan diberikan selama 12 hari. Namun, sambung Iskandar, yang bersangkutan tidak mengambil secara penuh karena hanya diambil lima hari.
“Memang sekarang statusnya masih cuti, tapi juga sedang menjalani proses hukum di Polda DIY,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada Aris apabila terbukti bersalah dalaum kasus korupsi di RSUD Wonosari. “Pasti akan ada tindakan tegas. Tapi, untuk sanksinya masih menunggu adanya putusan hukum yang tetap terlebih dahulu,” katanya.
Untuk perkembangan kasusnya, Sunaryanta menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum yang menangani. “Kami hanya menunggu. Kalau sudah ada putusannya yang tetap, maka akan ada sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata pensiuann TNI AD ini.
Penangkapan Aris bermula adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Saat itu, Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di RSUD Wonosari. Berdasarkan penyelidikan dari tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan kerugian Negara sebesar Rp470 juta.
Selain Aris, polisi juga menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani sebagai tersangka. Adapun kasusnya, berkas Isti Indiyani diproses hukum terlebih dahulu dan divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor DIY. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Advertisement