Advertisement
Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja dinilai menjadi tempat strategis untuk praktik pencucian uang oleh sejumlah pejabat yang tersandung pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Tingginya harga properti di wilayah ini menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi para pelaku pencucian uang.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menjelaskan pencucian uang yang dilakukan di DIY kebanyakan berupa pembelian aset properti. “Mungkin karena nilai properti di Jogja tumbuh pesat, sehingga jika dibelanjakan properti maka nilai uang dari tindakan pencucian tersebut akan bertambah,” jelasnya, Rabu (8/3/2023).
Advertisement
Pencucian uang di DIY, jelass Zaenur, sebetulnya tidak memiliki kekhasan. “Sama saja dengan daerah lain, mungkin yang membedakan pertumbuhan nilai properti itu. Sehingga cukup banyak digemari melakukan pencucian uang di DIY karena selain diharapkan tidak ketahuan juga diharapkan nilai uang yang dicuci juga bertambah seiring pertambahan nilai properti,” ujarnya.
BACA JUGA: Isu Tanah Ramai di Medsos, Warga Jogja Diminta Tak Terpancing dan Utamakan Musyawarah
Langkah untuk memberantas pencucian uang yang dilakukan di DIY, lanjut Zaenur, dengan memberlakukan secara tegas Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang No.25/2002. “Jadi tidak hanya dijerat dengan korupsi tapi dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, selain untuk membuat efek jera juga untuk merampas hasil pencucian uang tersebut,” tegasnya.
Tindakkan tegas juga harus dilakukan pada pelaku tangan kanan yang dititipi atau yang membelanjakan aset dari pencucian uang tersebut. “Bukan hanya pelaku utama pencucian uang, tapi juga pihak lain yang terlibat mempermudahnya terutama pelaku tangan kanan dari aktor utamanya,” jelasnya.
Zaenur Rohman meminta masyarakat Jogja untuk tidak mudah menerima permintaan yang diduga terkait pencucian uang. “Misalnya ditawari ditransfer uang untuk dititipkan, tolak saja kalau alasannya tidak jelas atau ada kemungkinan uang tersebut dimaksudkan untuk disamarkan dari hasil korupsi. Soalnya jika diterima bisa saja masyarakat yang dititipi atau dimintakan membelanjakan pencucian uang bisa dipidana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Advertisement