Advertisement
Pemerintah Tegaskan Larang Pengamen Angklung di Jalur Pedestrian Malioboro
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya memastikan wilayah Malioboro harusnya steril dari aktivitas hiburan, berjualan dan lain sebagainya semenjak adanya penataan di kawasan itu. Hal ini merespons protes kelompok angklung yang biasa beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala UPT Pengelola Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mengatakan, setelah adanya penataan kawasan Malioboro aktivitas yang dulunya diperbolehkan di kawasan itu kini tidak lagi diizinkan termasuk hiburan angklung. Area pedestrian Malioboro disebutnya kini mesti steril dari kegiatan pedagang kaki lima.
Advertisement
"Kita sudah dengar masukan dari teman-teman pelaku angklung. Sedang dibahas dan direncanakan untuk mengisi aktivitas di area lain kecuali pedestrian Malioboro," kata Ekwanto, Rabu (8/3/2023).
Menurut Ekwanto pihaknya sudah menyiapkan lokasi khusus bagi pelaku angklung yakni di kawasan Teras Malioboro 2. Tempat itu dinilainya tepat lantaran punya panggung yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku angklung untuk menghibur pengunjung di kawasan Malioboro.
"Kita juga melakukan kurasi kepada mereka agar lebih tertata, ke depan kita juga akan menata terkait lokasi dan juga manajemen tampilnya," ucap Ekwanto.
Dia mengatakan para seniman tidak perlu melakukan audiensi ke DPRD Kota Jogja lantaran belum diperbolehkan manggung di Malioboro. Sebab saat ini pihaknya tengah melakukan proses kurasi dan para pelaku angklung harus bersabar.
"Saya kira mestinya tidak usah kemana-mana lah karena kami sudah akomodir lewat kurasi. Sebaiknya bersabar dulu dan tidak kemana-mana sambil menunggu hasil kurasi kami selesai," terang dia.
BACA JUGA: Jejak Pencucian Uang Para Pejabat di Jogja
Ungkapan Ekwanto tersebut merupakan respons atas upaya para pemain angklung yang mengadu ke DPRD Kota Jogja pagi tadi. Aspirasi pelaku angklung yang menghendaki untuk tampil di kawasan pedestrian pun tampaknya belum dapat terpenuhi ke depan.
"Perlu kami ingatkan bahwa pedestrian Malioboro semenjak penataan PKL itu sama sekali tidak boleh lagi ada aktivitas pedagang atau yang lain," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
- Unesco Menetapkan Tiga Warisan Dokumenter RI sebagai Memory of The World
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
Advertisement
Advertisement