Advertisement

LBH AryawirarajaJogja Temukan Dugaan 17 Pelanggaran Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto

Triyo Handoko
Minggu, 12 Maret 2023 - 07:27 WIB
Sunartono
LBH AryawirarajaJogja Temukan Dugaan 17 Pelanggaran Mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Suasana jumpa pers LBH Aryawiraraja yang menyampikan dugaan pelanggaran mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto. Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja menyampaikan setidaknya mantan Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto melanggar 17 perundang-undangan atas dugaan pencucian uang yang ia lakukan, Sabtu (11/3/2023).

Dugaan pelanggaran 17 perundang-undangan tersebut meliputi UUD RI 1945 pasal 23A tentang Fungsi Pajak, Undang-undang (UU) Pemberantasan, UU Pencucian Uang, UU Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, hingga Peraturan Menteri Keuangan No.237/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Bidang Cukai.

Advertisement

Tak hanya menduga Eko Darmanto, LBH Aryawiraraja juga menduga mantan pegawai pajak Rafel Alun juga melakukan hal serupa. Kondisi pegawai pajak dan bea cukai yang tak amanah, menurut LBH Aryawiraraja, menyebabkan kondisi keuangan negara terancam, terutama pendapatan APBN.

Ketua Departemen Advokasi LBH Aryawiraraja Mustofa menjelaskan ulah korupsi dan pencucian uang oknum pejabat Kementerian Keuangan merugikan negara. “Mereka yang seharusnya menjadi contoh dalam mengelola keuangan negara justru melakukan korupsi, berkolusi bahkan berkongsi sehingga daya serap dan optimalisasi APBN menjadi bocor karena ulah oknum di dalamnya,” jelasnya.

Agar kejahatan keuangan tersebut tak terulang, jelas Mustofa, LBH Aryawiraraja mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami juga mendukung langkah PPATK untuk mengaudit investigasi aliran dana oknum Dirjen Pajak dan Bea cukai pada Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun,” tegasnya.

LBH Aryawiraraja juga menghimbau Presiden Jokowi, lanjut Mustofa, untuk membuat tim khusus investigasi oknum pejabat yang bermasalah. “Kami juga meminta pemerintah untuk memecat secara tidak hormat ASN yang terlibat kasus tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement