Advertisement
Lurah di Gunungkidul Dihukum 5,9 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Pamuji divonis bersalah atas korupsi dana desa yang dilakukannya. Pamuji diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman 5 tahun 9 bulan penjara, Kamis (16/3/2023).
Selain hukuman penjara, Pamuji juga mendapat hukuman denda pidana sebesar Rp200 juta dengan subsider hukuman tiga bulan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Pamuji atas korupsinya yang merugikan negara sebesar Rp540 juta.
Advertisement
Jika Pamuji tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp540 juta selama sebulan setelah putusan inkrah, maka kejaksaan berhak menyita harta bendanya. “Nanti kalau tidak dibayar uang pengganti itu ada subsider hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro.
Pamuji dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi perlu konsultasi dulu dengan yang bersangkutan,” ujar Supar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pamuji dengan hukuman 7 tahun dan empat bulan penjara. "Keputusan hakim memang lebih rendah dari JPU," kata Supar.
Supar menyebut jaksa tidak dapat menunjukan dengan bukti yang jelas bahwa Pamuji menikmati korupsi dana desa. “Kasus ini ada dua terdakwa, satunya mantan Staf Bendahara Kelurahan Getas, Dwi Hartanto, putusannya sudah inkrah kalau dia,” jelasnya.
Terpidana Dwi Hartanto, jelas Supar, dihukum 7 tahun dan 2 bulan penjara. “Keduanya klien saya, nanti akan kami pertimbangkan sikap selanjutnya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara
Korupsi dana desa Kelurahan Getas sendiri terjadi pada 2019. Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 menyebut kerugian negara sebesar Rp627 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement