Advertisement
Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp27,5 Miliar, Kontraktor: Proyek Mandala Krida Sesuai Standar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida yaitu Kepala Cabang PT Duta Mas Indah (DMI) Jogja, Heri Sukamto divonis sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, Kamis (16/3/2023) malam.
Tak hanya itu, Heri juga diminta mengembalikan kerugian negara atas korupsinya sebesar Rp27,5 miliar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida,” kata Ketua Majelis Hakim, Nasrullah, Kamis.
Advertisement
Nasrullah menyebut jika Heri tak membayar uang pengganti kerugian negara maka jaksa berhak menyita barang berharganya. “Jika harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.
Penasehat hukum Heri Sukamto, Ariyanto keberatan dengan uang pengganti tersebut. “Atas kerugian negara tersebut klien kami sudah mendapat sanksi dan mengembalikannya ke Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya, Jumat (17/3/2023).
Ariyanto menyebut uang pengganti tersebut tidak masuk akal lantaran rencana belanja anggaran pembangunan Stadion Mandala Krida sekitar Rp70 miliar. “Kalau kerugian negara ditaksir Rp31 miliar, artinya nilai seharusnya pembangunan itu hanya Rp40 miliar itu tidak masuk akal. Klien kami juga sudah membayar ganti ruginya sebesar sekitar Rp1 miliar ke Inspektorat, dan sekian miliar ke BPKP saya lupa detail jumlahnya,” jelasnya.
Selain itu, soal pembangunan Stadion Mandala Krida, jelas Ariyanto, yang dilakukan Heri Sukamto hanya meneruskan pembangunan yang dilakukan Waskita. “Waskita saja mangkrak pembangunannya karena kurang dana, artinya tidak mungkin itu hanya dinilai Rp40 miliar,” terangnya.
BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Dituntut 9 dan 10 Tahun Penjara
Soal kualitas bangunan, lanjut Ariyanto, Heri Sukamto sudah melaksanakannya sesuai standar dan rancang bangun yang ada. “Klien kami hanya meneruskan pembangunan yang ada dimana semua standarnya sudah ada dan diikuti, jadi kualitasnya terjamin. Sultan saja mengapresiasi kok,” tegasnya.
Atus putusan tersebut, lanjut Ariyanto, pihaknya masih pikir-pikir. “Kemungkinan kami akan ajukan banding tetapi perlu koordinasi dengan klien kami terlebih dahulu juga menentukan strateginya,” katanya.
Sebelumnya, Heri Sukamti dituntut jaksa dengan dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut jaksa pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp28,34 miliar. Putusan pengadilan lebih rendah dari tuntutan tersebut kecuali denda pidananya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
Advertisement
Advertisement