Advertisement
Penceramah Dakwahkan Politik Praktis di Masjid selama Ramadan, Ini Ancaman Hukumannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengingatkan para penceramah untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana politik praktis, terutama selama Ramadan tahun ini. "Kami berharap tempat ibadah tidak menjadi ajang politik praktis," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Jumat (17/3/2023).
Masmin menuturkan bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai ajang politik praktis memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Politik praktis ya dalam bentuk kampanye," ujar dia.
Advertisement
Dalam Pasal 280 huruf h UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sementara pada Pasal 521 UU tersebut disebutkan bagi pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.
Itulah sebabnya, dia berharap terutama selama Ramadan, para penceramah dapat menggunakan tempat ibadah sebagai sarana mengajak umat Muslim meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbuat kebaikan untuk sesama. "Mengajak untuk menjadi orang-orang yang saleh secara individu maupun saleh sosial, bisa bermanfaat untuk banyak umat," kata Masmin Afif.
Menurut dia, nantinya akan ada edaran khusus hingga di level kabupaten/kota terkait imbauan selama Ramadan.
BACA JUGA: Kemenag DIY Prediksi Puasa Ramadan Tahun Ini Jatuh 23 Maret
Senada, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Machasin meminta masyarakat tidak menjadikan rumah ibadah untuk kegiatan politik. Dia juga agar berharap masjid maupun mushala penyebaran hoaks serta adu domba. "Kami mengimbau agar tidak menggunakan tepat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba," kata Machasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Kondisi Jalan Gelap, Pengendara Motor Meninggal seusai Tabrak Truk di Sragen
- Strategi Bata Tutup Pabrik Disebut Kurang Tepat di Tengah Pertumbuhan Industri
- Tak Penuhi Rekomendasi OJK, Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut
- Unesco Menetapkan Tiga Warisan Dokumenter RI sebagai Memory of The World
Berita Pilihan
Advertisement
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
- Sultan Jogja Ingatkan Abdi Dalem Harus Jadi Penjaga Budaya
- 40 Advokat Muda Bergabung ke Peradi Kota Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 8 Mei 2024: Masalah Sampah hingga Hasil Liga Champions
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
Advertisement
Advertisement