Advertisement

Sat Pol PP Bantul Tindak 9 Pelanggaran Reklame

Yosef Leon
Senin, 20 Maret 2023 - 20:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sat Pol PP Bantul Tindak 9 Pelanggaran Reklame Petugas menindak reklame yang melanggar Perda Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di wilayah Janti beberapa waktu lalu. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul menindak sebanyak sembilan titik pelanggaran reklame sepanjang Januari sampai pertengahan Maret ini. Sejumlah reklame itu disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul No. 20/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo mengatakan, jumlah itu disebutnya berkurang dibandingkan pelanggaran yang ditemui pada tahun lalu. Menurutnya kesadaran masyarakat terhadap aturan sudah mulai optimal pada tahun ini. 

Advertisement

"Lebih banyak tahun lalu yang kita bongkar dan copot," katanya, Senin (20/3/2023). 

Menurut dia, pelanggaran yang paling banyak ditemui pada pemasangan reklame itu yakni berkaitan dengan pemasangan reklame atau spanduk yang melintang. Sesuai dengan aturan pemasangan mestinya sejajar jalan, menyerong dan menjorok sampai batas badan jalan. 

"Kemarin yang kami tindak itu ada di wilayah Janti. Reklame besar karena melanggar itu," ucapnya. 

Baca juga: Tarik Minat Wisata Sungai, Warga Bantaran Winongo Gelar Festival Budaya

Selain penindakan pada reklame dengan ukiran besar atau baliho pihaknya juga melakukan penertiban pada rontek dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan seperti di pepohonan maupun rambu lalu lintas. Keberadaannya dinilai menganggu dan kerap menjadi sampah visual di sepanjang titik wilayah. 

"Operasinya terbagi dua yakni yustisi dan non-yustisi. Kalau yustisi itu yang berpotensi merugikan keuangan daerah seperti reklame yang ilegal dan belum berizin. Kemudian yang non-yustisi itu kita tindak dengan peringatan atau menghentikan fungsi reklame dengan cara ditutup kain," jelasnya. 

Dia menyebut penertiban reklame menjadi tugas rutin personil Satpol PP Kabupaten Bantul dengan melakukan patroli keliling. Pihaknya berharap agar pemilik atau pengelola reklame memenuhi aturan dengan mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan reklame. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement