Advertisement
Usai Menikah, Mempelai di Gunungkidul Langsung Peroleh Status Identitas Baru
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan nikah asal Gunungkidul bisa langsung mendapatkan administrasi kependudukan yang baru. Hal ini tak lepas dari adanya kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan 18 Kantor Urusan Agama (KUA) di Bumi Handayani.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianto mengatakan, kerja sama dengan KUA se-Gunungkidul diberi nama Tanduk Rusa yang merupakan kepanjangan Penerbitan Adminduk Baru Habis Nikah. Program yang berlangsung sejak 2022 ini bertujuan memberikan kemudahan dalam pengurusan adminduk.
Advertisement
Menurut dia, pasangan menikah di Gunungkidul tidak perlu repot-repot mengurus adminduk baru ke kantor disdukcapil maupun kapanewon. Pasalnya, perubahan status di KTP-el dan kartu keluarga bisa diurus bersamaan dengan pengurusan syarat menikah di KUA.
“Jadi bersamaan dengan terbitnya akta pernikahan, mempelai bisa langsung mendapatkan KTP-el dengan status menikah dan KK baru,” kata Yuli, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Tarik Minat Wisata Sungai, Warga Bantaran Winongo Gelar Festival Budaya
Dijelaskannya, pengurusan aminduk di KUA juga mudah karena mempelai hanya perlu mengisi formulir dan menyertakan surat pindah bagi calon pasangan. Adapun persyaratan lain seperti KTP-el, KK atau surat nikah sudah dilampirkan pada saat mengurus proses pernikahan.
“Jadi tinggal diserahkan ke petugas KUA yang telah dilatih untuk meneruskan dalam proses pengurusan adminduk yang baru,” katanya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, upaya memberikan kemudahan dalam pelayanan adminduk terus dilakukan. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka tertib adminduk dari mulai proses kelahiran hingga kematian.
“Sesuai dengan tagline kami gampang, urus dewe dan ora mbayar [mudah, urus sendiri dan tidak bayar] kami akan terus berupaya mempermudah layanan ke masyarakat,” kata Markus.
Menurut dia, kemudahan ini tidak hanya melalui program Tanduk Rusa. Namun juga menyediakan layanan secara online seperti Pelayanan Adminduk dengan WA (Puntadewa). Aplikasi ini bisa diakses secara online di nomor WA yang telah tersedia. “Jadi bisa lebih mudah dan cepat,” katanya.
Pelayanan Konvensional
Meski telah mengembangkan layanan secara online, namun pelayanan konvensional tetap dijalankan. Pasalnya, belum semua masyarkat melek teknologi sehingga pengajuan secara langsung tetap dilayani.
“Proses pengurusan ke kantor juga tetap kami layani,” katanya.
Selain itu, sambung Markus, ada juga pelayanan gabungan antara daring dan luring. Program ini dengan menggandeng kalurahan dan kapanewon guna membantu proses pengajuan administrasi kependudukan dari masyarakat.
“Seluruh layanan adminduk di disdukcapil sudah bisa diproses di kapanewon. Jadi, masyarkat bisa memilih apakah mau secara online atau mengurus ke kantor yang telah tersedia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Menjauh Radius 13 Km
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Silaturahmi, Gembira Loka Gelar Halabihalal
- Inf Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY, Senin 13 Mei 2024
- Peringatan Hadeging Pakualaman ke-212, Berikut Rangkaian Acaranya
- Kemenag DIY Berangkatkan 3.402 Calon Haji, Usia Tertua 95 Tahun
- Nihil Pendaftar, Pilkada Serentak 2024 di DIY Tanpa Calon Perseorangan
Advertisement
Advertisement