Advertisement
Polda DIY Musnahkan 2,6 Juta Butir Obat Berbahaya dan 2.673 Botol Miras
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY memusnahkan 2,6 juta butir obat berbahaya dan 2.673 botol miras berbagai jenis di halam Polda DIY, Selasa (21/3/2023).
Barang-barang tersebut merupakan sitaan dari pengungkapan kasus selama Januari hingga pertengahan Maret 2023.
Advertisement
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menjelaskan dalam jangka waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda DIY telah mengungkap sebanyak 187 kasus, dengan 119 kasus telah naik ke tahap dua dan 66 kasus masih dalam penyidikan.
Dari jumlah kasus tersebut, ditangkap sebanyak 225 tersangka dengan rincian 182 tersangka telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan 37 orang masih dalam proses penyidikan.
“Januari hingga maret, barang bukti ganja 3 ton,” ujarnya.
Kemudian 2,6 juta butir obat berbahaya berbagai macam jenis dan merk serta 2.673 botol miras berbagai jenis baik produksi pabrikan maupun oplosan.
“Kami juga uang tunai Rp1,6 miliar dari tersangka,” kata dia.
Ia menjelaskan modus para tersangka tersebut yakni dengan menjual secara online melalui marketplace yang kemudian transaksi dilakukan baik dengan cara cash on delivery (COD) maupun melalui jasa pengiriman.
Dalam kesempatan ini, jutaan butir obat berbahaya dan ribuan botol miras tersebut dimusnahkan.
“Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Advertisement
Advertisement