Advertisement
Puluhan Korban PHK di Jogja Bawa Poster ke Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan di DIY membawa poster ke Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). Poster berisi tuntutan pemenuhan hak pekerja yang di-PHK itu dibawa saat memantau jalannya sidang gugatan yang dilayangkan para pekerja.
“Jumlah total karyawan yang terkena PHK sebanyak 62 orang dari sejumlah perusahaan di DIY yang tergabung Bersama kami untuk menggunakan jalur lewat pengadilan PHI. Kami berharap hak-hak kami dipenuhi,” kata Koordinator Pekerja Edy Yulianto kepada wartawan.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022
Sebagian besar para karaywan ini telah di-PHK sejak pandemi dengan beragam model. Mulai dari dirumahkan sementara dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali namun kenyataannya tidak, justru beberapa perusahaan yang melakukan PHK itu kembali beroperasi dengan karyawan baru.
“Beberapa teman-teman juga pernah meminta jaminan tertulis agar bisa kembali bekerja tetapi tidak diberikan. Sehingga secara tertulis memang kami tidak memperoleh, hanya semata-mata dirumahkan karena pandemi dan tidak dipekerjakan lagi,” katanya.
Kuasa Hukum Para Pekerja Korban PHK Ahmad Mustaqim menambahkan pada Senin (27/3/2023) merupakan sidang persada gugatan yang dilayangkan oleh para pekerja. Ia akan berupaya mendampingi para pekerja agar mendapatkan hal-haknya sesuai ketentuan aturan perundangan. Membayar pesangon adalah kewajiban perusahaan karena sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 tentang PHK. Pekerja sudah memberikan kewajibannya maka sudah sepantasnya diberikan hak mereka sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA : Ada 25.000 Pekerja Indonesia Di-PHK Sepanjang 2022
“Alasan [PHK] bervariasi ada yang mengalami kesulitan finansial karena pandemi, kemudian ada yang mau memberikan haknya tetapi tidak sesuai ketentuan undang-undang, ada juga belum memberikan respons,” katanya.
Ia mengatakan para buruh itu sudah bekerja untuk perusahaan mulai dari rentang tujuh tahun bekerja hingga 30 tahun. Lewat Pengadilan Hubungan Industrial ini, harapannya para pekerja mendapatkan hak-haknya. “Upaya komunikasi sebenarnya sudah dilakukan seperti media melibatkan Disnaker, perusahaan tetapi belum ada titik temu, sehingga kemudian menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Sleman: Kustini, Danang dan Harda Berebut Tiket dari PDIP
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Kampanye Makan Ikan Akan Digelar di Gunungkidul
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
Advertisement
Advertisement