Advertisement

Puluhan Korban PHK di Jogja Bawa Poster ke Pengadilan

Sunartono
Senin, 27 Maret 2023 - 17:07 WIB
Sunartono
Puluhan Korban PHK di Jogja Bawa Poster ke Pengadilan Puluhan pekerja membentangkan spanduk dan poster usai mengawal sidang di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan di DIY membawa poster ke Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Senin (27/3/2023). Poster berisi tuntutan pemenuhan hak pekerja yang di-PHK itu dibawa saat memantau jalannya sidang gugatan yang dilayangkan para pekerja.

“Jumlah total karyawan yang terkena PHK sebanyak 62 orang dari sejumlah perusahaan di DIY yang tergabung Bersama kami untuk menggunakan jalur lewat pengadilan PHI. Kami berharap hak-hak kami dipenuhi,” kata Koordinator Pekerja Edy Yulianto kepada wartawan.

Advertisement

BACA JUGA : Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022

Sebagian besar para karaywan ini telah di-PHK sejak pandemi dengan beragam model. Mulai dari dirumahkan sementara dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali namun kenyataannya tidak, justru beberapa perusahaan yang melakukan PHK itu kembali beroperasi dengan karyawan baru.

“Beberapa teman-teman juga pernah meminta jaminan tertulis agar bisa kembali bekerja tetapi tidak diberikan. Sehingga secara tertulis memang kami tidak memperoleh, hanya semata-mata dirumahkan karena pandemi dan tidak dipekerjakan lagi,” katanya.

Kuasa Hukum Para Pekerja Korban PHK Ahmad Mustaqim menambahkan pada Senin (27/3/2023) merupakan sidang persada gugatan yang dilayangkan oleh para pekerja. Ia akan berupaya mendampingi para pekerja agar mendapatkan hal-haknya sesuai ketentuan aturan perundangan. Membayar pesangon adalah kewajiban perusahaan karena sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 tentang PHK. Pekerja sudah memberikan kewajibannya maka sudah sepantasnya diberikan hak mereka sesuai ketentuan undang-undang.

BACA JUGA : Ada 25.000 Pekerja Indonesia Di-PHK Sepanjang 2022

“Alasan [PHK] bervariasi ada yang mengalami kesulitan finansial karena pandemi, kemudian ada yang mau memberikan haknya tetapi tidak sesuai ketentuan undang-undang, ada juga belum memberikan respons,” katanya.

Ia mengatakan para buruh itu sudah bekerja untuk perusahaan mulai dari rentang tujuh tahun bekerja hingga 30 tahun. Lewat Pengadilan Hubungan Industrial ini, harapannya para pekerja mendapatkan hak-haknya. “Upaya komunikasi sebenarnya sudah dilakukan seperti media melibatkan Disnaker, perusahaan tetapi belum ada titik temu, sehingga kemudian menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement