Advertisement
Orang Tua: Terdakwa Klitih Gedongkuning Disiksa oleh 5 hingga 8 Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah orang tua terdakwa kasus klitih Gedongkuning meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan mengawal dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik Polda DIY terhadap para terdakwa. Jumlah polisi yang diduga terlibat menyiksa para terdakwa disinyalir lebih dari empat orang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Polda DIY.
Pada 21 Maret lalu Polda DIY telah melaksanakan sidang disiplin pertama dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Salah satu orang tua terdakwa dimintai keterangan dalam sidang itu. Total ada empat oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan kepada para terdakwa dan terancam dikenai sanksi etik bahkan pidana penjara. Orang tua terdakwa mengklaim ada lebih dari empat orang yang terlibat dalam penyiksaan itu.
Advertisement
"Satu orang anak itu bisa disiksa oleh lima sampai delapan orang polisi," kata Subadriah, ibu dari terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Selasa (28/3/2023) di kantor SMI, Banguntapan, Bantul.
Dalam sidang disiplin pertama pada 21 Maret lalu Subadriah menjadi saksi. Ia menceritakan bukti-bukti yang dimilikinya berkaitan dengan dugaan penyiksaan aparat kepolisian terhadap para terdakwa. Terdakwa disiksa agar mengaku telah melakukan tindak pidana terhadap korban Daffa Adzin Albasith yang terkena sabetan gir dan akhirnya meninggal dunia.
"Waktu itu ada dua orang yang disidang dan mereka memang benar yang menyiksa anak saya. Buktinya dari perbincangan di telepon dan saat konferensi pers ungkap kasus yang digelar Polda DIY wajah terdakwa masih babak belur," katanya.
Andiani, ibu dari terdakwa Andi Muhammad Husein menyatakan, upaya orang tua korban dalam memperjuangkan keadilan bagi anak mereka sudah ditempuh lewat berbagai cara. Pihaknya telah menemui Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengadukan dugaan rekayasa kasus dan penyiksaan yang dialami para terdakwa dalam kasus kkitih Gedongkuning tersebut.
"Kami mendesak agar polisi yang terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan tidak hanya dikenai sanksi etik namun juga pidana. Atasan efektif juga harus diperiksa sejauh mana keterlibatan mereka dalam dugaan penyiksaan itu," katanya.
Kuasa hukum terdakwa dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM Yuni Iswantoro mengatakan, sekarang kasus tersebut masuk ke tahap Kasasi setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi DIY ditolak beberapa waktu lalu. "Prosesnya sekarang masih ada di mahkamah agung (MA), kita juga dampingi sidang etik polisi yang sudah disidang beberapa waktu lalu," katanya.
BACA JUGA: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Sleman
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, sidang perdana terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan pada kasus klitih Gedongkuning sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Pihaknya mengaku akan terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada para terdakwa.
"Tanggal 21 Maret 2023 sudah dilaksanakan sidang disiplin pertama dengan pemeriksaan saksi pelapor, tentunya penentuan berapa terduga pelanggar sesuai fakta hukum penyidik disiplin," kata Verena.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement